SURABAYA – Gegara rasa cemburu meluap, kakek atau pria tua bernama Soepomo harus menjalani hukumannya, lantaran melakukan penganiyaan terhadap Sri Rahayu, pujangga hatinya.

Kini terdakwa Soepomo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus dituntut hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. “Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat 2,” ujar Jaksa Yustus di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (11/6/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soepomo bin Sarijan, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, dikurangi selama dalam tahanan, menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan,” tambahnya.

Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya. Atas perbuatannya terdakwa mengaku emosi saat itu, sehingga korban mengalami luka berat bagian kepala dan dahi dengan 4 jahitan.

Diketahui, Terdakwa Soepomo menyimpan rasa cemburu terhadap Saksi Neneng Sri Rahayu (korban), sering didapati ngobrol dengan pria lain. Kemudian pada Jumat 21 Februari 2025, pada pukul 19.10 wib di rumah kos, jalan Klakahrejo baru Gg, Barokah 2, Kel. Kandangan, Kec. Benowo, Surabaya.

Terdakwa emosi dan kesal lalu mendatangi korban yang sedang tidur didalam kamar kosnya sambil membawa 1 buah martil besi. Terdakwa memukul martil sebanyak 3 kali kena kepala bagian dahi dan bagian belakang, hingga kepala korban mengalami pendarahan, lalu Terdakwa meninggalkan kamar kos korban.

Perbuatan Terdakwa dilihat saksi Hartatik yang keluar dari kamar kosnya dan mendengar ada keributan di kamar kos korban, akhirnya Terdakwa diserahkan ke kantor Polsek Benowo di proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS.Bunda, pemeriksaan seorang penderita, nama Neneng Sri Rahayu usia (48), ditemukan Luka terbuka di kepala belakang, ukuran 3×3 cm dan 3×4 cm, kedalaman 0,5 cm, akibat benda tajam. luka terbuka di dahi dengan ukuran 3×3 cm dan 2×3 cm.(Am)