JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mengapresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan RI terkait penanganan perkara putusan pengadilan terhadap terdakwa Tom Lembong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Jumat 18 Juni 2025 lalu.

“Proses penyidikan hingga penuntutan telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang profesional dan proporsional,” ujar Komisioner Komjak Nurokhman Takwad dalam siaran pers pada Jumat (25/7/2025).

Selain itu, kata Nurokhman Komjak menilai bahwa putusan terhadap terdakwa Tom Lembong telah melalui proses pembuktian di persidangan, dengan tetap menjunjung asas due process of law. “Meskipun unsur mens rea (niat jahat) tidak terbukti secara penuh, namun pengadilan tetap menjatuhkan pidana berdasarkan prinsip strict liability yang dalam hukum korupsi memungkinkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Nurokhman yang juga mantan Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) ini menegaskan bahwa posisi Pengawasan Etik dan Profesionalisme Jaksa, sesuai mandat Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Menurutnya Komisi Kejaksaan terus melakukan pemantauan terhadap integritas, kepatutan, dan profesionalisme jaksa dalam setiap proses hukum, termasuk dalam perkara ini. Hingga saat ini, tidak ditemukan pelanggaran etik atau penyimpangan dalam proses penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Transparansi dan Akuntabilitas

Komisi Kejaksaan juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk terus mengawal perkara-perkara korupsi dengan cara yang objektif dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak boleh ditarik ke dalam ranah politis atau persepsi tanpa dasar hukum.

Terkait pitusan Tom Lembong selama 4,5 tahun tersebut Nurokhman mengatakan pihaknya menunggu upaya hukum lanjutan. “Komisi Kejaksaan menghormati hak hukum terdakwa dan penuntut umum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, banding atau kasasi. Komjak RI akan tetap memantau proses lanjutan demi memastikan transparansi dan keadilan tetap dijaga,” pungkasnya. (Amri)