SURABAYA – Mustain dan Mahrus, bapak dan anak ini kompak melakukan pencurian lampu hias kota milik Dinas Perhubungan kota Surabaya di Jalan Mliwis, Krembangan Selatan, Surabaya, pada Jumat, 27 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wib (pagi).
Keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti R melalui jaksa Yustus di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (12/3/2026).
“Keduanya didakwa dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Dinas Perhubungan kota Surabaya, melalui saksi Hilmy Gugo Septian, S.T. mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.300.000,- untuk satu lampu tempel.
Dijelaskan dalam dakwaan, pada bulan Juni 2025 bertempat di Jalan Mliwis, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Terdakwa I Mustain dan Terdakwa II Mahrus berangkat dari rumah menuju ke Jalan Mliwis Surabaya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor honda PCX warna putih.
Sesampainya berhenti di tepi jalan Mliwis Surabaya, lalu Terdakwa II mendekat ke lampu tempel yang ada di tepi Jalan Mliwis Surabaya milik Dinas Perhubungan Kota Surabaya, sedangkan Terdakwa I melihat situasi dan kondisi sekitar Jalan Mliwis Surabaya, setelah situasi dan kondisi sekitar dalam keadaan aman, Terdakwa II menarik 1 buah lampu tempel yang ada dijalan tersebut.
Lampu tempel dengan tiang penyangga dan kabel pun langsung terputus, kemudian Terdakwa II bergeser dari tempat semula, mengambil 1 buah lampu tempel di Jalan Mliwis Surabaya. Selanjutnya, Para Terdakwa membawa lampu tempel hasil curian tersebut ke Pasar Sidotopo Jalan Kartopaten Surabaya untuk dijual dengan harga Rp. 180.000,- per 1 lampu tempel.(Am)


















