Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Anggota DPRD DKI Inad Luciawaty Sosialisasikan Perda PTSP di Krukut

×

Anggota DPRD DKI Inad Luciawaty Sosialisasikan Perda PTSP di Krukut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A, Hj. Inad Luciawaty, SE, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (28/1/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Fungsi Pengawasan Produk Hukum Daerah” ini berlangsung di Jl. Keutamaan, RT 007 RW 01, mulai pukul 13.00 WIB dan berjalan kondusif.

banner 325x300

Acara dihadiri oleh unsur pemerintah wilayah, aparat keamanan, tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta warga Kelurahan Krukut. Turut hadir Lurah Krukut H. Rudi Kartono Wibowo, SE, perwakilan Kecamatan Tamansari, Satpel Citata, PTSP Kelurahan Krukut, ASN, Satpol PP, Babinsa, Bimas, Damkar, pengurus RW dan RT, kader, serta masyarakat setempat.

Baca Juga :  Jelang HUT ke-50 MUI Audensi dengan JAM Pidum, Bahas Kerja Sama Penanganan Perkara Narkotika

Dalam sambutannya, Hj. Inad menegaskan bahwa Perda No. 12 Tahun 2013 bertujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pelayanan perizinan melalui sistem satu pintu di PTSP.

“Sekarang semua perizinan kembali satu pintu di PTSP. PTSP bukan yang mengerjakan semuanya, tetapi menjadi pintu masuk dan berkoordinasi dengan Sudin terkait,” ujar Inad.

Ia mencontohkan pengurusan perpanjangan makam yang kini dapat dilakukan melalui PTSP TPU dan tidak dipungut biaya. Menurutnya, pelayanan akan lebih cepat dan bersih apabila masyarakat mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Inad juga mengingatkan warga agar tidak bergantung pada calo dalam pengurusan perizinan. “Kalau kita bayar ke orang, itu bukan bayar ke PTSP, tapi ke orangnya. Jadi lebih baik belajar mengurus sendiri,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue Agar Dubes Ambil Tindakan Tegas 

Menjawab pertanyaan warga terkait izin bangunan, ia menjelaskan bahwa seluruh proses tetap diajukan melalui PTSP dan selanjutnya diteruskan ke Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Sementara izin keramaian, kata dia, hingga kini masih menjadi kewenangan pihak kepolisian dengan tetap mengedepankan etika dan hubungan baik antarwarga.

Inad juga menyinggung soal sertifikasi halal yang saat ini menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menyebut proses pengurusannya kini lebih mudah, meski tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Di sisi lain, ia mengakui bahwa sistem pelayanan berbasis digital masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk terus menyederhanakan sistem dan meningkatkan sosialisasi agar mudah dipahami seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Kejari Bandung Tetapkan Wakil Walikota Bandung dan Anggota DPRD Kota Bandung Jadi Tersangka

Menutup kegiatan, Inad menekankan pentingnya pelayanan publik yang ramah dan humanis. “Kita ini pelayan masyarakat. Siapa pun yang datang ke kelurahan harus disambut dengan baik dan diberi penjelasan yang jelas,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Krukut H. Rudi Kartono Wibowo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan PTSP di wilayahnya.

“Kami berupaya agar pelayanan PTSP Kelurahan Krukut semakin baik, bersih dari pungutan, dan maksimal. Jika ada laporan, mohon sampaikan langsung ke saya, jangan langsung ke atas. Insyaallah akan saya tindak lanjuti,” ujar Rudi. (Ram)

Example 300250
Example 120x600