PEKAN BARU – Intimidasi terhadap jurnalis kembali lagi, saat melakukan tugasnya dalam melakukan liputan. Padahal, wartawan saat meliput berita dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) selalu merespon terkait adanya kejadian seperti ini apalagi terjadi pada anggota dan pengurus se Indonesia. Baru selesai Ketua Umum AKPERSI memberikan sambutan pada acara pelantikan DPC di Rokan Hulu untuk menjadi garda terdepan dalam membela jurnalis yang mendapatkan intervensi dalam melaksanakan tugasnya, kini telah terjadi sebuah insiden kekerasan di Pom Bensin Tabe Gadang, Kamis, (7/8/2025) sekitar Pukul 17:30 WIB, di Pekanbaru, Riau,

Kala itu, enam wartawan Edy Hasibuan media Nusantara Expres, Hotlan Tampu bolon,Zona Merah Putih, Ilhamudim, Zona Merah Putih, Ahmad Mizan Nusantara Expres, Ilham Mutasoib, Zona Merah Putih, Alvanza Pebrian Siregar Garuda Expres, diintimidasi dan dipukuli oleh para pengepul BBM Subsidi berserta Koordinator Lapangan Pom bensin dan sejumlah orang lainnya yang diduga sebagai pendukung mereka.

Jumlah orang yang terlibat dalam keroyokan tersebut diperkirakan lebih dari 40 orang, dan kebetulan semuanya merupakan pengurus dari DPD AKPERSI Provinsi Riau yang pada saat itu mau mengisi bensin tiba – tiba melihat terlalu bebas mobil – mobil modifikasi untuk pengepokan BBM bersubsidi lalu melakukan liputan dan investigasi.

Kemudian staff POM Bensin dan Security merasa terganggu dengan kehadiran wartawan tersebut saat melakukan wawancara pada Humas SPBU dan Sopir sambil melakukan video Rekaman terhadap mobil–mobil modifikasi yang mau mengisi BBM bersubsidi. Tiba–tiba mereka sudah dikepung yang diprovokasi oleh security dan para sopir kurang lebih 40 orang langsung merampas handphone lalu dirusak serta memukuli pengurus dan anggota AKPERSI tersebut.

“ Saya sempat kaget ternyata di Bumi Riau masih ada juga terjadi intimidasi terhadap profesi wartawan dalam melakukan tugasnya. Mendengar laporan dari anggota saya mendapatkan pengeroyokan, pemukulan saya langsung menjemput mereka dan sesuai dengan arahan dari Ketua Umum untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru lalu visum dan berobat ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Ketua DPD AKPERSI Provinsi Riau Irfan Siregar dalam siaran persnya pada Sabtu (9/8/2025).

“Apapun ceritanya saya akan membela anggota saya ketika dalam melakukan liputan, apalagi mendapatkan intimidasi. Sesuai arahan Ketua Umum kita dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas Jurnalistik. Kasus tersebut telah mendapatkan pengawalan serta telah dimonitor oleh Ketua Umum AKPERSI,” sambung Irfan Siregar lagi.

Intimidasi Wartawan

‎Terkiat hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Rino Triyono sangat kecewa, karena menurutnya masih ada aja kejadian intimidasi terhadap wartawan yang melaksanakan tugasnya dalam mengungkap dugaan Mafia BBM bersubsidi.

“Saya selalu sampaikan disetiap agenda pertemuan bahwa tidak akan mentolerir yang namanya pembungkaman pers dengan cara–cara intimidasi, apalagi adanya pemukulan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. Saya selalu peringatkan kepada Pemerintah, Lembaga dan instansi jangan pernah kalian lakukan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan tugasnya, karena jelas profesi ini dilindungi oleh Undang–undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Rino.

“Sebenarnya saya mendapatkan informasi terkait adanya Mafia BBM di Bumi Riau ini tetapi terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak akan berani menindaknya bahkan ada dugaan oknum yang membekingi. Artinya laporan yang dibuat oleh DPD AKPERSI Provinsi Riau ke Polrestabes pun percuma tidak akan langsung ditindak atau ditangkap terduga pelaku penganiayaan. bahkan pasca kejadian pun Praktek Penyalahgunaan BBM pun masih berlangsung dan mobil–mobil modifikasi tetap berjalan seolah–olah kebal hukum. Tapi saya tetap perintahkan untuk membuka laporan di Polrestabes bahkan akan lanjut ke Kapolda dan Mabes Polri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan dari Polresta Pekanbaru terhadap laporan yang dibuat wartawan tersebut.Padahal sudah ada korbannya bahkan informasi terakhir telah terjadi pergantian pada penyidik ketika dikonfirmasi bukan tanggungjawabnya karena baru ditugaskan.

Padahal AKPERSI membuat laporan ke instansi Polresta Pekanbaru bukan melapor kepada individualisme. Terkait Hal ini, DPP AKPERSI sudah teruskan ke Kadiv Propam Mabes Polri agar tidak ada lagi kejadian seperti ini dan Polri harus berani menindak ketika ada kejahatan. (Dedi)