Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Bingung Bayar SPP Sekolah Anak, Penjual Bakso di Surabaya Curi HP di Giras Jelindro

1
×

Bingung Bayar SPP Sekolah Anak, Penjual Bakso di Surabaya Curi HP di Giras Jelindro

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Sumantri, penjual bakso keliling ini jadi pesakitan lantaran melakukan pencurian handphone (HP) di Giras Jelindro Sambikerep Surabaya, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Terdakwa Sumantri di persidangan mengaku dirinya telah mencuri HP, lantaran selama ini dagangan baksonya sepi, bingung untuk bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sekolah anak. “Saya sehari-hari jual bakso yang mulia. Jualan sekarang sepi dan bingung bayar SPP sekolah anak,” akunya di persidangan dihadapan majelis hakim.

banner 325x300

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Sumantri, pada Rabu tanggal 29 April 2026 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Giras Jelindro Jl. Raya Jelindro 2 No.53 Rt.001 Rw.002 Kel. Sambikerep Kec. Sambikerep Surabaya. Berawal pukul 20.00 Wib terdakwa datang ke warung Jelindro di Jl. Raya Jelindro Sambikerep Surabaya dengan tujuan minum es teh sambil ngechas Handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa duduk bersama dengan Ardiansyah dan Wak Jenggot, saat terdakwa hendak menyalakan rokok namun Ardiansyah dan Wak Jenggot tidak membawa korek.

Baca Juga :  Hadapi Perusuh, Kapolsek Simokerto Bersama Masyarakat Kompak Jaga Surabaya

Kemudian terdakwa menuju kekasir untuk meminjam korek bersamaan terdakwa membayar es teh yang terdakwa pesan sebelumnya, saat itu penjaga warung Imam Utomo menerima pembayaran dari terdakwa, Imam Utomo langsung kembali mengantar minuman pesanan pelanggan dan saat itu terdakwa melihat 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy A13 warna grey beserta simcardnya yang tergeletak diatas meja kasir melihat hal tersebut timbul niatan terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut.

Baca Juga :  Geger, 12 Sekolah di Surabaya Diduga Keracunan MBG

Setelah Handphone tersebut diambil oleh terdakwa lalu terdakwa masukkan kedalam kantong baju yang terdakwa kenakan saat itu lalu terdakwa meninggalkan warung Jelindro di Jl. Raya Jelindro Sambikerep Surabaya.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Tanjung Perak Amankan Pengedar Sabu Asal Sidosermo

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Imam Utomo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.200.000,-.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pada pasal 476 Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(Am)

Example 120x600