BAROMETER – Miris, Yudi Surya, penjudi Online (Judol) Higgs Domino ini dituntut hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. Terdakwa Yudi dinilai terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf (c) Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa di persidangan mengakui bahwa berjudi untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anak. “Kalau menang buat kebutuhan sehari-hari yang mulia, dan juga buat beli susu anak,” ujar terdakwa Yudi di persidangan ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pada sebelumnya, Terdakwa menjalani sidang dakwaan dan dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra selama 1 tahun 6 bulan.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa melakukan Judi Online jenis Higgs Domino pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Warkop Pojok Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.Bahwa Terdakwa melakukan Judi Online Higgs Domino dengan cara diawali mengaktifkan 1 unit Hndphone milik Terdakwa Realme warna silver, kemudian Terdakwa membuka aplikasi Higgs Domino, selanjutnya setelah masuk ke aplikasi tersebut terdapat beberapa jenis pilihan judi slot ada Mahjong Ways 3, Fafafa 1, Panda, Rezeki Nomplok, Wild Bandito. Kemudian Terdakwa memilih Judi Online Slot Mahjong Ways 3, kemudian memulai melakukan judi online slot dengan memasang nilai bet (taruhan uang), kemudian menekan tombol spin, apabila muncul gambar bertuliskan scater sebanyak 3 gambar atau muncul 4 gambar dengan pola yang sama.
Terdakwa dinyatakan menang, uang taruhan akan otomatis masuk ke akun milik Terdakwa. Bahwa keuntungan yang didapat oleh Terdakwa dalam melakukan judi online Higgs Domino digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli susu anaknya.
Bahwa Terdakwa telah melakukan judi online slot pada Higgs Domino sejak tahun 2021, total kekalahan Terdakwa sekira sebesar Rp 1.000.000,-.(Am)

















