BAROMETER – Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, lemot. Hingga sampai saat kini, perkembangan penanganan kasus tersebut yang telah menjadi atensi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, belum menunjukkan tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Pada sebelumnya, Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan dengan tegas bahwa dugaan pungli di SWK Tambak Wedi harus tetap diproses sesuai ketentuan hukum, meskipun sebagian uang yang diduga hasil pungutan telah dikembalikan kepada para pedagang. “Ini terus prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun sudah mengembalikan, tapi proses hukum tidak boleh berhenti,” tegas Eri.
Menurut Eri, dugaan pungutan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di SWK Tambak Wedi bervariasi, mulai dari Rp3,8 juta hingga mencapai Rp30 juta. Dugaan pungutan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan paguyuban.
Kasus tersebut mencuat setelah Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan menerima langsung keluhan dari para pedagang mengenai adanya pungutan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Eri juga menegaskan bahwa lurah sebagai pemegang kewenangan di wilayah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak terjadi praktik pungli.
“Lurah itu kewenangan saya. Setiap aparatur sipil negara harus memiliki komitmen melindungi rakyat kecil. Lurah adalah penguasa wilayah yang harus memastikan tidak ada pungli. Kalau menjawab tidak tahu, padahal memiliki kewenangan, tentu akan saya proses,” ujar Eri.
Dampak dari kasus tersebut juga berimbas pada mantan Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian, yang kini dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalisari, Surabaya.
Sesuai arahan Wali Kota Surabaya, Muchamad Yusufian mengaku telah melaporkan dugaan pungli tersebut kepada pihak kepolisian pada 8 Juli 2026.
“Sudah saya laporkan pada 8 Juli kemarin,” singkat Yusufian.
Namun, hingga Rabu, 22 Juli 2026, perkembangan penanganan laporan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Suroso, belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan. “Mohon waktu,” singkatnya, melalui pesan WhatsApp.
Begitu pun, Kanit Tipidter Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Ario Senopati Joyonegoro, S.I.K., pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan.
Lambatnya informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut menimbulkan perhatian publik. Mengingat kasus ini telah menjadi atensi langsung Wali Kota Surabaya, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum melalui penanganan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Ham)

















