TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Dalam penetapan tersangka ini dua orang ditahan dan seorang dijadikan DPO karena mangkir dalam panggilan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Kaltara sekitar pukul 16.00 Wita, Selasa (10/2/2026)
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara Samiaji Zakaria mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SMDN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara tahun 2021, SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025, serta MI sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Samiaji melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada wartawan.
Menurut dia, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.
Sementara itu, tersangka MI belum memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Samiaji menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Amri)



















