PONOROGO – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Ponorogo, Wahyudi membantah adanya larangan agen PO bus Kalisari angkut penumpang di Badegan. Hal itu disampaikan dengan tegas sebagai klarifikasi bahwa Dishub Kabupaten Ponorogo tidak mempunyai kewenangan atas polemik bus lokal dengan PO bus kalisari. Apalagi mengambil keputusan atas persoalan tersebut.
“Prinsipnya, Dishub kabupaten Ponorogo tidak pernah memutuskan, apalagi membuat surat keputusan. Kita hanya bersifat memfasilitasi dan pernyataan Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo seolah membuat keputusan itu tidak ada. Dan sebenarnya keputusan (larangan) itu tidak ada,” bantah Wahyudi, saat dikonfirmasi BNN.com melalui telepon selulernya, pada Senin (2/2/2026) sore.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa hal itu bukan kewenangan Dishub Kabupaten Ponorogo, melainkan sepenuhnya kewenangan Dishub Provinsi Jawa Timur.
“Saya tidak berani memutuskan. Karena Dishub Ponorogo tidak punya kewenangan itu sama sekali, itu kewenangan Dishub Jatim,” jelasnya.
Kadishub Kabupaten Ponorogo juga mengungkapkan bahwa tidak ada Memorandum Of Understanding (MOU) atau kesepakatan resmi terkait larangan agen PO bus kalisari di Badegan. “Tidak terjadi kesepakatan. Kesepakatan itu pun belum ditandatangani danbelum ada MOU nya dari kedua pihak. Kalau sudah seperti ini artinya kan kesepakatan tidak terjadi,” ungkapnya.
Wahyudi juga menerangkan bahwa para pengusaha bus lokal atau para sopir, saat di kantor Dishub Kabupaten Ponorogo berpendapat agar Bus Kalisari tidak mengangkut penumpang di Badegan ke Surabaya. “Teman-teman sopir bus lokal hanya menyampaikan agar PO bus kalisari tidak mengangkut penumpang di Badegan. Katanya pendapatannya merosot,” terangnya.
“Mereka pun saya fasilitasi, dan saya ketemukan untuk kordinasi. Dan saya tegaskan bahwa Dishub kabupaten Ponorogo tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan,” pungkas Wahyudi.
Pada sebelumnya, puluhan sopir bus mini lokal mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jum’at (30/1/2026) siang. Atas kedatangan puluhan sopir tersebut mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo agar melarang PO Bus Kalisari mengangkut penumpang di Badegan. Tidak lain, karena merasa tersaingi.
Imam selaku agen PO bus Kalisari di Badegan tidak membenarkan bahwa adanya kesepakatan dari PO bus kalisari. “Tidak ada kesepakatan dari perwakilan kita, dan itu hanya keputusan sepihak. Kita sudah jelas punya ijin trayek resmi di Badegan,” katanya.
Selain itu, Imam juga menjelaskan bahwa PO bus kalisari beroperasi belum sampai 2 Minggu ini. Sedangkan surat trayek resmi dikeluarkan, pada 19 Desember 2025. “Kalau kita di katakan beroperasi sudah tiga bulan ini keliru. Surat trayeknya loh keluar Desember 2025 kemarin. Dan bus berjalan mulai tanggal 15 Januari 2026, belum sampai 2 minggu kok,” jelasnya.(Am)



















