PONOROGO – Kepala Dishub (Kadishub) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Wahyudi dinilai tidak profesional mengambil keputusan dalam persoalan trayek bus lokal dan PO bus Kalisari di Badegan Ponorogo. Karena hal itu dinilai merugikan agen PO bus Kalisari di Badegan.
Bahwa keputusan itu menyebutkan bahwa PO Bus Kalisari tidak diperbolehkan ambil penumpang di Badegan dan hanya diperbolehkan di terminal tambakbayan. Hal itu berdasarkan permintaan dari para sopir bus lokal Badegan Ponorogo.
Imam selaku agen Badegan PO bus Kalisari sangat menyayangkan pernyataan Kepala Dishub Ponorogo tersebut. Lantaran dinilai sangat merugikan agen PO Kalisari di Badegan Ponorogo dan keputusan itu hanya permintaan sepihak.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo. Hal itu sangat merugikan kami, dan itu sama saja keputusan sepihak,” ujar Imam, pada awak media, Sabtu (31/1/2026) sore.
Menurut Imam, pihaknya hanya mengikuti trayek resmi yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Per tanggal 19 Desember 2025. Dengan Trayek Surabaya-Jombang-Madiun-Badegan Pulang Pergi (PP).
“Kita juga sama mempunyai legalitas resmi dari Dishub Provinsi Jawa Timur. Itupun sudah jelas dalam trayeknya mulai dari Surabaya hingga Badegan pulang pergi (PP) untuk mengangkut dan menurunkan penumpang,” tegasnya.
Imam dan kawan-kawan juga membantah bahwa pihaknya tidak pernah menyepakati apapun terkait hal yang disebutkan oleh Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo. “Itu sepihak, kami tidak pernah menyepakati hal apapun. Yang pasti kita hanya mengikuti jalur Trayek resmi yang ditetapkan oleh Dishub Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Sementara, Imam menilai bahwa tidak profesional ketika hal itu dipaksakan dalam keputusan Dishub Kabupaten Ponorogo. “Kalau keputusan sepihak itu dipaksakan oleh Dishub Kabupaten Ponorogo. Berarti Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo mengabaikan surat trayek yang dibuat oleh pemerintah Jawa Timur atau pun negara,” ungkapnya.
Dalam persoalan tersebut, Imam berharap adanya keputusan yang bijaksana tanpa merugikan satu sama lainnya. “Kami berharap tidak ada yang saling dirugikan dalam hal ini. Kita juga sama-sama mencari nafkah untuk keluarga. Jadi harapan kita juga sama-sama cari solusi yang adil tanpa merugikan siapapun,” pungkasnya.
Pada sebelumnya, Puluhan sopir bus mini mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jum’at (30/1/2026) siang. Kedatangan puluhan sopir tersebut tidak lain memprotes trayek PO bus Kalisari jurusan Surabaya-Badegan yang dibuat oleh Dishub Provinsi Jawa Timur.
Adanya trayek tersebut membuat bus mini di kabupaten Ponorogo merasa tersaingi. “Terkait dengan masuknya trayek bus Kalisari yang dari Surabaya ke Badegan. Itu jelas kalau trayek masuk ke Badegan kan berhubungan dengan trayek lokal,” kata Wahyudi, salah satu sopir trayek bus lokal Ponorogo.
Karena itu, para sopir bus merasa tersaingi dengan adanya bus dari luar kota tersebut. “Dampaknya penumpang menjadi sepi, penghasilan berkurang,” keluhnya.
Sementara Kantornya di demo oleh puluhan sopir bus lokal, Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo, Wahyudi mengambil keputusan dan akan dilakukan pengaturan jalur serta titik jemput penumpang antar armada.
“Pertama untuk jalur dari Surabaya ke Badegan tidak dipermasalahkan jadi aman lancar boleh menurunkan ke mana saja, untuk dari jalur Badegan ke Surabaya tadi disepakati untuk operasi naik turunnya di sub terminal Tambakbayan jadi tidak ngecer,” kata Kepala Dishub Kabupaten Ponorogo, Wahyudi.(Am)



















