JAKARTA – Dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan sampah di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, ada informasi penarikan biaya terhadap pengangkut sampah warga dari berbagai moda angkutan.
Berdasarkan informasi dugaan pungli disebut bervariasi, pangangkut dengan gerobak dikenai sekitar Rp400-Rp500 ribu per bulan. Sedangkan gerobak motor roda tiga dikenakan sekitar Rp1 juta per bulan, sementara kendaraan pick up sekitar Rp1,5 juta – Rp2 juta per bulan.
Dikonfirmasi, Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Kasatpel LH) Kecamatan Pasar Minggu, H. Nandang membantah terkait dugaan pungli di wilayah kerjanya. Menurutnya hal itu merupakan retribusi.
“Selama saya satu tahun menjabat, tidak ada pungutan seperti itu. Semua penerimaan merupakan retribusi resmi,” kata Nandang kepada wartawan diruang kerjanya, pada Kamis (22/1/2026).
Menurut Nandang retribusi pengelolaan sampah Pasar Minggu disetorkan langsung ke kas daerah. Untuk tahun 2025, realisasi setoran disebut mencapai Rp1 miliar atau 125 persen dari target yang ditetapkan.
“Target retribusi Rp1 Milyar tahun 2025. Kami setorkan melebihi target 125 persen,” ujarnya seraya menunjukan bukti pembayaran retribusi yang disetorkan ke Bank DKI.
Nandang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan dengan nominal seperti yang disebutkan para pengangkut sampah. Ia juga menegaskan seluruh retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usut Tuntas
Sementara itu, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD DKI Jakarta, Ali Amran, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.
Ia mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) agar menelusuri alur retribusi dan memastikan tidak ada setoran di luar mekanisme resmi tersebut.
“Jika terbukti, praktik ini mencederai pelayanan publik dan harus ditindak tegas sesuaii hukum yang berlaku, demi memberikan efek jera dan memastikan pelayanan pengelolaan sampah di DKI Jakarta berjalan bersih, transparan, dan akuntabel
Dalam hal ini, AKPERSI DPD DKI Jakarta berkomitmen mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami juga mengingatkan agar tidak ada upaya pembiaran, perlindungan oknum, maupun kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berani membuka fakta,” pungkas Amran.(AS)



















