BAUBAU – Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik, Kejaksaan Negeri Baubau telah melaksanakan sejumlah capaian strategis sepanjang tahun 2025. Selain itu Kejari Baubau juga berhasil meraih predikat Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2025 pada tanggal 17 Desember 2025, lalu di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh bidang, yang menunjukkan komitmen institusi dalam melaksanakan tugas konstitusional secara efektif dan akuntabel,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Baubau Fatkhuri dalam siaran persnya pada Rabu (31/12/2025).
Berikut capaian kinerja dari berbagai bidang di Kejari Baubau sepanjang tahun 2025 ini, yaitu:
Bidang Pembinaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi penerimaan telah mencapai realisasi sebesar Rp.618.113.197. Penerimaan ini berasal dari berbagai sumber, antara lain: tilang, lelang barang rampasan, penerimaaan kembali belanja barang tahun anggaran yang lalu. Biaya perkara dari bidang Pidum, Denda Perkara dan pendapatan uang pengganti dari bidang Pidsus, Pendapatan Penggunaan Sarana dan Prasarana yakni Sewa Rumah Dinas, dan pendapatan lainnya ditahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau juga telah menerima penganugerahan sebagai Satuan Kerja WBK Tahun 2025 pada tanggal 17 Desember 2025 di Kejaksaan Agung RI di Jakarta berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 1126 Tahun 2025 tentang Penetapan Unit / Satuan Kerja Zona Integritas berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kejaksaan RI Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2025 serta terselesaikannya renovasi 5 unit rumah dinas bagi pejabat Struktural/Pegawai. Fasilitas ini diperuntukkan bagi pegawai guna menjamin kesejahteraan dan kenyamanan tempat tinggal, yang diharapkan berbanding lurus dengan produktivitas kerja.
Bidang Intelijen
Untuk mendukung Tugas dan Fungsi Intelijen, Kejaksaan Negeri Baubau mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden sebagai program Nasional dalam rangka mewujudkan tujuan hukum, memberikan pemahaman kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran Hukum agar tercipta Budaya Hukum yang kuat.
Hal ini tentunya terlihat dari berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh bidang intelijen untuk melakukan perubahan dan meningkatkan pelayanan public demi mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat,

Berikut Capaian Kinerja Bidan Inteljen:
1. Kegiatan Penyelidikan, Pengamanan dan Penggalangan (LID/PAM/GAL) sebanyak 11 kegiatan dari 8 target.
2. Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) sebanyak 4 kegiatan.
3. Penerangan Hukum Capaian Kinerja sebanyak 9 Kegiatan dari 4 yang ditargetkan.
4. Penyuluhan Hukum sebanyak 10 kegiatan dari 4 yang ditargetkan.
5. Jaksa Menyapa dan Jaksa Menjawab dengan masing-masing 2 kegiatan.
6. Kegiatan ANTI KORUPSI 2 kegiatan.
7. pencarian DPO Sebanyak 1 orang,
8. Pelaksana Kegiatan Operasi Intelijen sebanyak 16 kegiatan
9. Dalam rangka peningkatan pertumbuhan pemerataan kesejahteraan Masyarakat dan pelayanan public daerah Kejari Baubau melakukan pengamanan terhadap 8 Proyek Strategis Daerah yang terdiri dari, 6 Proyek Strategis dari PUPR dan 2 Proyek strategis daerah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang Tindak Pidana Umum
Ditahun 2025 Kejaksaan Negeri Baubau telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, Sebanyak 227 perkara , tahap penuntutan 188 perkara, tahap penuntutan sebanyak 177 perkara, Tahap Eksekusi Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) 180 perkara dan perkara yang diselesaikan melalui Restoratife justice sebanyak 4 perkara.
Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Baubau tidak hanya efektif dalam menjalankan fungsi penuntutan, tetapi juga mampu mengedepankan pendekatan yang humanis, solutif, dan adaptif terhadap nilai-nilai keadilan sosial di Masyarakat.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Baubau berhasil melakukan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang tahun 2025, seperti:
1. Untuk Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Selama periode berjalan, telah diterima sebanyak 9 laporan pengaduan, dan
seluruhnya telah berhasil diselesaikan 100%.
2. Kegiatan Penyelidikan. Berdasarkan Target T.A 2025 Kejaksaan Negeri Baubau mendapat target penyelidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 3 perkara penyelidikan dan tahun 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau telah melakukan 6 penyelidikan yang telah berhasil diselesaikan.
3. Kegiatan Penyidikan. Kejaksaan Negeri Baubau mendapat target penyidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau telah melakukan 5 penyidikan .
4. Pra-Penuntutan. Kejaksaan Negeri Baubau mendapat target prapenuntutan pelaku Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara dan berhasil melakukan pra penuntutan pelaku sebanyak 4 perkara Tindak Pidana Korupsi.
5. Penuntutan. Kejaksaan Negeri Baubau ditargetkan untuk melakukan penuntutan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara dan berhasil menyelesaikan 4 perkara penuntutan.
6. Eksekusi Terpidana. Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Baubau berhasil menyelesaikan Eksekusi terhadap 4 perkara yang sudah berkekuatan Hukum tetap.
7. Pengembalian Kerugian Negara, Kejaksaan Negeri Baubau berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 237.551.000,-. Pemulihan ini dilakukan melalui jalur pidana sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
Kejaksaan Negeri Baubau sepanjang tahun 2025 telah melaksanakan kegiatan DATUN seperti:
1. Pelaksanaan Tugas Jaksa Pengacara Negara Selama tahun 2025 Bidang DATUN telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebanyak total 319 kegiatan, yang meliputi:
– Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 1 perkara, yang mana bidang datun mendapatkan kuasa dari KPU Kota Baubau dalam gugatan sengketa pemilihan walikota dan wakil walikota baubau.
– Bantuan Hukum non litigasi sebanyak 29 SKK Kegiatan
– Pertimbangan Hukum sebanyak 13 kegiatan.
– Pelayanan Hukum sebanyak 276 kegiatan.
2. Peran dalam Pengendalian Inflasi Daerah Bidang DATUN juga berperan aktif secara langsung dalam mengendalikan inlasi di daerah bersama-sama dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kota Baubau yang terus melakukan koordinasi dan Langkah nyata dalam melakukan pengendalian inflasi seperti melakukan sidak pasar di beberapa tempat secara rutin.
3. Peran dalam mensukseskan program makan bergizi gratis Bidang datun telah memberikan pendampingan hukum kepada 6 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yaitu:
a. SPPG Murhum;
b. SPPG Sorawolio;
c. SPPG Murhum 2;
d. SPPG Betoambari;
e. SPPG Bungi;
f. SPPG Lea-lea.
4. Program Ngopi Bang Japra (Ngobrol Pagi Bareng Jaksa Pengacara Negara). Program Ngopi Bang Japra Adalah bentuk salah satu bentuk pelayanan hukum secara langsung dengan tujuan perbaikan tata Kelola terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang pernah tersangkut masalah tindak pidana korupsi, dalam program tersebut Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Buabau secara langsung melakukan sosialisasi dan Pendidikan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah
5. Pemulihan Keuangan Negara. Melalui berbagai upaya hukum tersebut, sepanjang tahun 2025 Bidang Datun pada Kejaksaan Negeri Baubau telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp452.837.643. Capaian ini menjadi indikator nyata efektivitas peran DATUN dalam menjaga dan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
Kejaksaan Negeri Baubau berhasil melakukan eksekusi barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 71 Perkara dari 94 Perkara dengan rincian 247 barang bukti yang berhasil dieksekusi dari total 365 jenis/macam barang bukti, mencerminkan efektivitas dan ketepatan dalam pelaksanaan putusan.
PAPBB juga berhasil menyelesaikan Penyelamatan uang negara melalui Lelang/Penjualan Langsung, Penetapan Status Penggunaan (PSP), Hibah Dan Lainnya dengan total Rp. 18.713.000,- dan Pemulihan Keuangan Negara mencapai Rp. 187.551.000 untuk pemenuhan uang pengganti dari terpidana Tipikor dengan total PNBP sebanyak Rp. 206.264.000
“Pencapaian tersebut menjadi bukti komitmen kuat Kejari Baubau dalam melakukan reformasi birokrasi yang bersih, melayani, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas sarana penunjang bagi para personelnya,” tandas Fatkhuri. (Amri)



















