PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang digelar di Aula Sasana H.M. Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Selasa (30/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Sutikno, S.H., M.H. mengatakan, capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga keuangan negara.
“Seluruh capaian kinerja ini merupakan wujud pelaksanaan amanah negara dan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” ujar Sutikno.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Riau berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,84 miliar sepanjang 2025, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Sementara itu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Riau mencatat penyelamatan dan pemulihan keuangan serta kekayaan negara sebesar Rp 88,15 miliar, yang diperoleh melalui pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat dan lembaga negara.
Di Bidang Intelijen, Kejati Riau melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 120 kegiatan dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp 739,45 miliar. Selain itu, delapan orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan sepanjang tahun 2025.
Adapun pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejati Riau menyelesaikan 432 perkara dari total 522 perkara yang ditangani. Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif juga terus didorong, dengan 40 perkara disetujui sepanjang tahun berjalan.
Menurut Sutikno, Kejati Riau juga memberi perhatian pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sepanjang 2025, puluhan jaksa dan pegawai mengikuti berbagai pelatihan teknis untuk mendukung profesionalisme penanganan perkara.
“Peningkatan kapasitas SDM menjadi kunci agar Kejaksaan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks,” kata dia.
Pada Bidang Pengawasan, Kejati Riau menerima 20 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, satu laporan terbukti dan dijatuhi sanksi disiplin ringan.
Menutup keterangannya, Sutikno menegaskan bahwa Kejati Riau akan terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan hukum pada tahun 2026.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk bekerja lebih profesional, transparan, dan berintegritas demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Sutikno. (Ram)



















