SURABAYA – Diduga jadi otak pembongkaran rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto digelandang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Renakta ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (29/12/2025).
Samuel diketahui merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengusiran terhadap seorang perempuan lanjut usia, Elina Widjajanti (80), di kediamannya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Berdasarkan pantauan dilapangan Samuel tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam dan digiring masuk ke dalam gedung dengan tangan diborgol menggunakan kabel ties.
Saat digelandang menuju ruang penyidikan, Samuel memilih diam dan enggan memberikan komentar meski sejumlah awak media berusaha meminta keterangan. Ia langsung dibawa menaiki tangga gedung menuju ruang penyidik dengan pengawalan dua petugas Renakta. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Kasus yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menyita perhatian publik setelah beredar luas video amatir yang merekam aksi sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian merah yang memaksa korban keluar dari rumahnya. Dalam rekaman tersebut, terlihat Nenek Elina ditarik, diseret, bahkan diangkat secara paksa ke luar rumah.
Peristiwa memilukan itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025). Tidak berhenti sampai di situ, beberapa hari setelah kejadian, rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi yang menutup akses pagar utama, sehingga para penghuni tidak dapat lagi memasuki rumahnya sendiri.
Situasi semakin memprihatinkan ketika sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina diratakan dengan tanah. Proses perobohan dilakukan menggunakan alat berat ekskavator yang diduga melibatkan kelompok ormas yang sama.
Atas rangkaian peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Mapolda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut keduanya di diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.(Am)



















