KOBAR — Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) dibawah Komando Dr Nurwardi SH MH di tahun 2025 dinilai cukup memuaskan. Pasalnya, Kejari Kobar berhasil meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Jaksa Agung RI, Burhanuddin.
“Kerja keras adalah investasi terbaik,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr Nurwinardi, S.H., M.H., saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Nurwinardi menjelaskan bahwa Bidang Intelijen, Kejari Kobar telah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah sebanyak empat kegiatan, Jaksa Menyapa lima kegiatan, penerangan hukum enam kegiatan, serta empat kegiatan pengawasan aliran kepercayaan. Selain itu, terdapat satu binaan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Binaan Adhyaksa.
Sedangkan Bidang Pidana Umum (Pidum), tercatat 339 perkara dalam proses prapenuntutan, 340 perkara dalam tahap penuntutan, empat perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, serta 349 proses eksekusi.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kobar menangani lima perkara pada tahap penyidikan dan enam perkara pada tahap penuntutan. Dari penanganan perkara tersebut, Kejari Kobar berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp64,2 juta, dengan nilai penyitaan barang bukti mencapai Rp101,4 juta.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar, tujuh kegiatan bantuan hukum litigasi, 95 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi, serta 16 kegiatan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Sedangkan Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Kobar melaksanakan tiga kegiatan pemusnahan barang bukti, 12 kegiatan pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan, serta tiga kegiatan penyelesaian barang rampasan.
Menurut Nurwinardi, capaian tersebut menjadi modal penting bagi Kejari Kobar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI.
Ia juga menegaskan bahwa Tri Krama Adhyaksa sebagai doktrin moral pegawai Kejaksaan harus diterapkan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar slogan.
“Kami berharap pada tahun 2026 dapat melakukan perbaikan di sejumlah sektor sebagai prioritas utama, guna menyambut dan mempersiapkan diri menuju Kejari berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkas Nurwinardi. (Ram)



















