SURABAYA – Pasca gagal dapatkan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) di Kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto Surabaya. Camat Simokerto Noervita Amin janji mendampingi anak Piatu jalani proses pengampuan di Pengadilan Negeri (PN).
Hal itu disampaikan Noervita, pasca mendengar adanya dugaan lurah Simolawang Satriyo Soesanto persulit warganya dalam mengurus SKAW. “Ow.. tenyata anak dibawah umur, ya besok nanti kita dampingi di pengadilan,” ujar Noervita, melalui telepon selulernya, pada Senin (22/12/2025) sore.
Selain itu, Noervita juga akan memerintah perangkat RT dan RW untuk mencari saudara-saudara ibunya. “Nanti kita bantu kawal di pengadilan, dan kita Perintahkan RT dan RW mencari saudara ibunya. Kan gak mungkin anak di bawah 18 tahun atau anak dibawah umur menandatangani berkas-berkas itu. Jadi kita cari saudara ibunya,” terangnya.
Pada sebelumnya, diduga Pelayanan di kantor kelurahan Simolawang persulit warganya dalam mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Hal itu dialami oleh Dori yang hendak mengurus SKAW untuk anak piatu yang baru saja ditinggal ibu kandungnya.
SKAW tersebut dengan tujuan untuk mengambil tabungan Ibu kandungnya bernama Fadila (Almh) di bank BCA di Surabaya untuk biaya sekolah. Dengan arahan dari staf kelurahan Simolawang, Dori melengkapi syarat berkas-berkasnya. Namun setelah berkas sudah dilengkapi, hasilnya nihil dan berbeda. Niat itu pun ditolak oleh lurah Satriyo Soesanto dengan dalih aturan perwali.(Am)



















