SURABAYA – Pelayanan di kantor kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto Surabaya diduga persulit warganya dalam mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW).
Hal itu disampaikan dengan jelas oleh Lurah Simolawang, Satriyo Soesanto bahwa pihaknya tidak bisa membuat SKAW berdalih aturan yang ada. “Sesuai aturan perwali, harus di Pengadilan dulu baru kesini,” singkatnya, pada Senin (22/12/2025) siang.
Penyampaian itu membuat Dori selaku warga Simolawang kebingungan, karena pada sebelumnya ia disuruh melengkapi dokumen oleh staf pelayanan Kelurahan Simolawang. Mulai dari surat pengantar RT-RW, KK, Akta kematian, Akta kelahiran ahli waris, dan FC dua saksi. Namun masih di tolak oleh lurah Simolawang.
“Staf pelayanan dari awal tidak bilang kalau harus di pengadilan dulu. Makanya saya disini lagi untuk melengkapi surat-surat saya. Tapi ternyata ditolak oleh lurahnya,” ujarnya.
Dori mengeluhkan pelayanan staf, karena tidak sesuai apa yang disampaikan dan membuatnya bingung. “Saya dari mulai Jumat riwa-riwi hingga Senin ini gak ada hasilnya. Padahal itu bukan untuk saya, tapi untuk ahli waris anak yatim. Tapi mengurus SKAW malah bikin bingung,” keluh Dori.
Untuk diketahui, bahwa di Kelurahan di Surabaya dapat membantu membuat SKAW untuk warga negara Indonesia (WNI) asli, termasuk untuk ahli waris di bawah umur.
Berikut beberapa informasi terkait proses pembuatan SKAW di Kelurahan Surabaya.
– Dokumen yang dibutuhkan
– Surat keterangan kematian
– Surat pernyataan ahli waris bermaterai
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi KTP
– Fotokopi akta lahir ahli waris
– Fotokopi akta nikah (jika ahli waris sudah menikah)
Proses pembuatan:
1. Mengajukan permohonan SKAW ke kantor kelurahan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
2. Petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memproses permohonan.
3. Setelah selesai, SKAW dapat diambil di kantor kelurahan.(Am)

















