Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaanSurabaya

Kelimpungan Dikritik di Medsos, Korps Adhyaksa Revisi Tuntutan Penangkap Burung

0
×

Kelimpungan Dikritik di Medsos, Korps Adhyaksa Revisi Tuntutan Penangkap Burung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Korps Adhyaksa kelimpungan diserang kritikan di media sosial (medsos), atas tuntutan 2 tahun terhadap terdakwa Masir alias Pak Sey (71), kakek asal Situbondo. Karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) akhirnya merevisi tuntutan tersebut menjadi 6 bulan penjara.

Kejati Jatim merubah tuntutan itu, setelah viral kritikan di dunia maya, atas terdakwa Masir kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Kritikan itupun sanggup membuat pihak Korps Adhiyaksa kelimpungan, sehingga tuntutan itu direvisi menjadi 6 bulan penjara.

banner 325x300

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jatim, Saiful Bahri Siregar menyampaikan bahwa pihaknya mengambil alih dalam penanganan tuntutan pidana, pada Kamis (18/12/2025).

“Penyesuaian tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan asas futuristik, transisi berlakunya KUHP Nasional, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang baru disahkan,” dalih Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar dalam keterangan rilis resminya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bahas Transfer of Prisoner dan Isu Pemasyarakatan

Menurutnya, regulasi baru tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, melindungi hak asasi manusia, serta menghilangkan pidana minimum khusus yang dinilai tidak lagi selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

Pada sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Agustina Trianingsih dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah menuntut Masir dengan pidana penjara 2 tahun karena dianggap melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam dakwaan, terdakwa Masir bermula pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat itu, ia tertangkap petugas patroli Taman Nasional Baluran ketika hendak pulang usai memasang jebakan dan menangkap lima ekor burung cendet di Blok Paleran, zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Burung-burung itu kemudian diamankan dan dikembalikan ke habitatnya.

Baca Juga :  Agoes Mantan Polisi di Surabaya Disidang Kasus Dugaan Pencurian Kabel Telkom

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa Masir tercatat beberapa kali tertangkap melakukan aktivitas serupa sejak 2014. Fakta tersebut menjadi alasan jaksa menilai pendekatan restorative justice tidak dapat diterapkan dalam perkara ini.

Namun, tuntutan dua tahun penjara terhadap seorang lansia justru memicu gelombang kritik. Warganet, pegiat lingkungan, hingga tokoh daerah menilai penegakan hukum tersebut terlalu kaku dan mengabaikan aspek kemanusiaan. Publik juga membandingkan kasus ini dengan penanganan kejahatan lingkungan berskala besar yang kerap berlarut tanpa kejelasan.

Baca Juga :  Benarkah Pemuda Tewas di Makam Raci Pelaku pencurian? Ini Penjelasannya

Jaksa juga menyebut, meski Masir tidak dapat memperoleh restorative justice karena pengulangan perbuatan, penurunan tuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor usia lanjut, kondisi fisik, dan latar belakang ekonomi terdakwa.

Sidang perkara ini telah memasuki tahap akhir. Setelah pledoi dibacakan pada pertengahan Desember 2025. Majelis hakim kini mempertimbangkan tuntutan terbaru serta permohonan penangguhan penahanan sebelum menjatuhkan putusan.

Atas hal itu menjadi sorotan, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi Masir.

Permohonan penangguhan resmi disampaikan ke PN Situbondo pada 16 Desember 2025. Sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk PW GP Ansor Jawa Timur, turut mengawal proses hukum kasus ini.(Am)

Example 300250
Example 120x600