JAKARTA – Luar biasa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) dibawah komando Kajari Reopan Saragih SH MH, karena berhasil meraih penghargaan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bersama 37 Kejaksaan Negeri (Kejari) lainnya di Tahun 2025 ini.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kejaksaan Republik Indonesia menggelar acara “Apresiasi & Penganugerahan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ini bersama Kompetisi BerAKHLAK Tahun 2025” di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu (17/12/2025).
Kajari Kutai Timur, Reopan Saragih mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, komitmen dan dedikasi seluruh jajarannya.
“Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik,” ujar Reopan kepada wartawan usai menerima penghargaan WBK.
Predikat WBK ini kata Reopan merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Kejari Kutai Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Predikat WBK ini membuktikan bahwa Kejari Kutai Timur tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang akuntabel dan transparan,” katanya.
Menurut Reopan, Kejari Kutim siap melangkah menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan menyusun Rencana Aksi Peningkatan Pasca WBK, antara lain melalui penguatan manajemen integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi transparansi informasi, pengelolaan pengaduan yang responsif, inovasi berkelanjutan, perbaikan sarana dan prasarana, penguatan sumber daya manusia, serta monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.
Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat Kutai Timur untuk berperan aktif memberikan dukungan, kritik konstruktif, dan masukan demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap masyarakat terus terlibat memberikan kritik dan masukan agar pelayanan Kejari Kutim ke depan semakin lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan publik,” tegasnya.
Dalam acara penganugerahan tersebut selain dihadiri Jaksa Agung Burhanuddin, turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, MHum, serta para pejabat eselon I, II, dan III lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung
Untuk diketahui pembangunan Zona Integritas dan pemberian predikat WBK berpedoman pada berbagai regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025, yang menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah. (Amri)



















