Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKaltimKejaksaan

Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp1,2 Triliun, Kejati Kaltim Kembali Melakukan PKS dengan PT PHI dan PT Patra Niaga

0
×

Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp1,2 Triliun, Kejati Kaltim Kembali Melakukan PKS dengan PT PHI dan PT Patra Niaga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BALIKPAPAN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT Pertamina Patra Niaga. Karena sebelumnya dinilai berhasil menyelamatkan aset negara sekitar Rp1,2 triliun berdasarkan potensi minyak, sedangkan nilai tanahnya diperkirakan sebesar Rp22 miliar.

Demikianlah hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Suardi, SH.MH usai melakukan penandatanganan PKS dengan Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Sunaryanto dan Executive General Manager PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani.

banner 325x300

“Aset itu berhasil kita selamatkan tanpa proses pidana. Kita menggunakan pendekatan non-litigasi, negosiasi, dan komunikasi. Para pihak akhirnya bersedia menyerahkan kembali aset yang memang milik negara,” ujar Supardi kepada wartawan usai PKS di Grand Senyur Hotel Balikpapan, Senin (8/12/2025).

Untuk diketahui, saat penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan oleh PT. Pertamina Hulu Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Sunaryanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH atas dukungan dalam penyelamatan barang milik negara berupa tanah di area under muara Mahakam PT. Pertamina.

Setelah PKS dilanjutkan dengan kegiatan Legal Preventive program, sinergi dan kolaborasi dalam rangka penyelamatan asset barang milik negara (PT. Pertamina) berupa tanah dilingkungan regional 3 Kaimantan.

Baca Juga :  Pesta Miras Berujung Ricuh, Sylvester Stallone dan 3 Temannya Keroyok Ngobaydillah

Permasalahan Tanah

Senior Manager Legal Counsel PT. Pertamina Hulu Indonesia Ardhi Apriyanto menyatakan permasalahan tanah diwilayah operasi migas sering kali bersifat komplek dari memiliki aspek historis yang panjang. Tidak jarang persoalan ini berlangsung bertahun-tahun melibatkan berbagai gugatan serta berpotensi menghambat bahkan menghentikan kegiatan operasi kemigasan pertamina hulu indonesia.

“Pertamina Hulu Indonesia percaya bahwa sinergi dan kolaborasi yang solid dan terarah merupakan kunci untuk menjamin keberlanjutan hulu migas di Indonesia sekaligus memastikan bahwa asset negara dikelola secara professional, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ungkapnya.

Langkah Besar bagi Pertamina

Sementara Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto menyampaikan PKS ini merupakan suatu langkah besar bagi PHI dalam menyelesaikan perkara hukum yang dihadapi selama ini. Berkat dukungan dan sinergi dengan berbagai instansi, operasi hulu migas Kalimantan timur dapat terus berjalan.

“Oleh karena itu PKS antara Pertamina Hulu Indonesia dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi hal strategis dalam peningkatan produksi migas dan mendukung ketahanan energi nasional. Saya berharap perjanjian kerjsama ini menjadi awal yang baik bagi seluruh perusahaan dan investasi dalam migas yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya Kalimantan timur,” katanya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Negara Rebut Kembali 3,1 Juta Hektare Lahan dari Penguasaan Ilegal

Dalam sambutan Perwakilan Kepala Divisi Hukum SKK Migas Alfalesa menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas dukungannya.

Dengan adanya pendampingan hukum, sinergi kelembagaan dan penguatan mekanisme preventif maka potensi sengketa dan hambatan hukum dapat ditekan sehingga focus utama industri migas dapat diarahkan untuk mendukung ketahanan energi nasional yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pertamina yang telah menyelenggarakan Legal Preventif tahun 2025, semoga dengan adanya kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi antara industri hulu migas, kejaksaan dan kantor pertanahan, sehingga permasalahan hukum di pertamina antara lain terkait dengan pertanahan dapat mennemukan titik terang sehingga dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan,” imbuhnya.

Implementasi Asta Cita Presiden

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi masing-masing guna mengimplementasikan asta cita Presiden ke dua, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru. Dan ke tujuh, memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi maka dalam pelaksanaannya diperlukan koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder.

“Guna meningkatkan produksi energi harus dibarengi dengan tindakan-tindakan yang sifatnya preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga kedepannya tidak bersinggungan dengan permasalahan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Putusan Pengadilan Negeri Bandung Dinilai Janggal, Puluhan Masa Gelar Aksi

Menurut Supardi, maksud dan tujuan PKS ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dengan pengikatan kerjasama ini nantinya akan bisa mengoptimalkan tugas dari Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga sehingga target yang diharapkan pada tahun 2026 dapat tercapai dan semakin naik. Dengan tugas dan wewenang yang ada pada Kejaksaan diharapkan penyelamatan asset, perlindungan asset yang memang untuk kepentingan negara harus dikembalikan kembali kepada negara,” pungkasnya.

Dalam PKS ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH, Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto, para asisten, dan kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, perwakilan dari kantor wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, perwakilan kepala divisi hukum SKK Migas, senior manager legal counsel PT. Pertamina Hulu Indonesia, General Manager zona 8,9 dan 10 serta Executive general manager PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. (Amri)

Example 300250
Example 120x600