SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memantau tempat hiburan malam yang sering digunakan transaksi atau penyalahgunaan narkotika pil ekstasi jenis Inex. Pemantauan khusus itu mengarah ke Diskotek Stasiun Surabaya yang bukan rahasia umum lagi menjadi kawasan peredaran pil ekstasi atau inex.
Pemantauan itu dilakukan, pasca adanya seorang bandar Inex yang tertangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya di area parkiran Diskotek Stasiun. Namun demikian, masih ada beberapa bandar lain yang diduga masih melakukan peredaran dalam Diskotek Stasiun Surabaya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad S.I.K, M.M akan segera melakukan pemantauan dengan pemetaan atau penyelidikan terkait tempat yang dijadikan penyalahgunaan narkoba, atau peredaran Narkotika di dalam Diskotek kota Surabaya.
“Kami dari BNNP Jatim, kami dari bidang pemberantasan. Kami segera melakukan Mapting di beberapa tempat hiburan yang diduga dijadikan tempat transaksi atau peredaran narkoba, atau sarana tempat untuk konsumsi narkoba,” ujar Muhammad, pada wartawan, Rabu (26/11/2025) Pagi.
Pihaknya juga menegaskan akan melakukan penindakan tegas, apabila hiburan malam seperti diskotek ditemukan adanya peredaran narkoba atau narkotika. “Kalau memang hasil mapting (pemetaan) atau penyelidikan kita disana ada, ya akan kita lakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Lanjut Muhammad, selain tindakan tegas mengamanankan para pelaku bandar atau pengedar. Pihaknya tidak akan segan untuk menutup tempat hiburan malam tersebut melalui pemerintah kota (Pemkot) Surabaya. “Kalau memang hasil mapting (pemetaan) atau penyelidikan kita disana ada, ya akan kita lakukan tindakan tegas. Bahkan kita akan upayakan pemberitahuan ke pemerintah kota untuk menutup tempat hiburan malam tersebut. Jadi kita tetap upayakan pencegahan dan pemberantasan,” terangnya.
BNNP Jatim berjanji akan berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, khususnya diskotek di kota Surabaya. “Hiburan boleh, tapi jangan gunakan narkoba,” pungkasnya.
Terbukti pada sebelumnya, peredaran jual beli Inex di dalam Diskotek Stasiun Club, pada Sabtu, 8 November 2025 sekira pukul 23.50 Wib malam di area parkir TP2 lantai 4 Surabaya. Tim Unit II Satreskoba Polrestabes Surabaya telah menangkap seorang pria berinisial SL (56) warga Bulak Banteng Wetan Surabaya.
Saat tersangka SL ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 100 butir pil ekstasi Inex, 1 Handphone android, 1 kartu ATM BCA dan uang tunai Rp300 ribu. Atas barang bukti ratusan inex tersebut SL mengaku membeli seharga Rp18.000.000,- dari seorang pria berinisial GF (belum tertangkap), pada bulan Oktober 2025 di Diskotek Stasiun Club di lantai 6 TP2.
Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah Irawan melalui Kanit II AKP Eko Lukwantoro Satreskoba Polrestabes Surabaya, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap SL. “Sudah kami tahan,” katanya, dikonfirmasi Minggu (16/11/2025) lalu.
Meski sudah tertangkapnya SL, diduga masih ada beberapa pengedar tetap beroperasional karena GF yang selama ini menyuplai SL belum berhasil ditangkap pihak kepolisian.”Masih pengembangan pak,” pungkas AKP Eko.(Am)

















