MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN 1), dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp.113 miliar, Senin (24/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp 263.435.080.000,00.
“Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP. Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023,” ujar Harli dalam keterangan persnya, Senin (24/11/2025).
“Tersangka bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP tahun 2020 s/d sekarang, tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024 serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Oktober 2022 s/d 2025 mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung itu juga menjelaskan, dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000,00, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut.
Sebab sebelumnya, Harli menambahkan, Penyidik Kejati Sumut juga telah menerima uang pengganti kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai sebesar Rp 150 miliar pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu.
“Dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” pungkasnya. (Dito)



















