SURABAYA – Sempat mangkir panggilan penyidik, kini tersangka Hermanto Oerip kasus dugaan penipuan senilai Rp 147 miliar akhirnya menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada Selasa (12/11/2025).

Sayangnya, meski sudah menjalani pelimpahan tahap II, tersangka Hermanto Oerip enggan dilakukan penahanan oleh Kejari Tanjung Perak. Lantaran tersangka Hermanto Oerip telah menyetorkan uang sebesar Rp 250 juta sebagai jaminan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, bahwa pihaknya telah membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Hari ini pelimpahan tahap dua dilakukan. Tersangka dan barang bukti resmi kami terima,” ujarnya.

Sementara alasan tidak ditahannya tersangka Hermanto Oerip, karena kondisi kesehatan tersangka. Hermanto disebut memiliki riwayat penyakit jantung dan wajib menjalani perawatan rutin di RS Mitra Keluarga. “Penuntut umum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hukum. Karena itu penahanan tidak dilakukan,” katanya.

Selain itu, Hermanto juga menyetorkan uang Rp 250 juta ke Kejari Tanjung Perak. Dana itu akan dititipkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya sesuai Pasal 35 ayat (1) PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Made menegaskan, uang jaminan tersebut tidak ada kaitannya dengan kerugian perkara, yang mencapai Rp147 miliar. “Ini murni jaminan agar tersangka tidak kabur dan tetap hadir di setiap proses hukum,” katanya.

Pihak Kejari Tanjung Perak akan memverifikasi surat dokter yang dijadikan dasar penangguhan. “Kalau nanti terbukti palsu atau tidak sesuai fakta medis, penangguhan bisa dicabut dan tersangka akan langsung ditahan,” ujarnya.

Soal kabar bahwa Hermanto sempat dijemput paksa polisi sebelum pelimpahan, Made tak banyak bicara. “Itu kewenangan penyidik. Kejaksaan pasif dalam tahap dua,” katanya.

Nama Hermanto Oerip sempat ramai diperbincangkan setelah video testimoninya beredar di media sosial akun resmi Ditreskrimum Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya dihapus. Ia diduga menipu sejumlah investor dengan nilai kerugian mencapai Rp 147 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Rachmat, menyebut penanganan kasus ini sempat “tidak lepas dari tekanan”. Ia berharap Kejari Tanjung Perak memproses perkara secara profesional dan transparan. “Kami berharap tidak ada lagi alasan di luar hukum yang membuat penegakan keadilan jadi tumpul,” pungkasnya.(Am)