Kurangi Takaran Minyak Kita, Sukiman Bos UD Jaya Abadi Jadi Pesakitan
SURABAYA – Kurangi takaran minyak kita, Sukiman jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/9/2025). Meski menjadi terdakwa di persidangan, terdakwa Sukiman tidak ditahan.
Sukiman yang merupakan bos UD Jaya Abadi disidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa. Berlangsung di persidangan Sukiman mengaku menjalankan praktik mengurangi takaran minyak goreng subsidi Minyak Kita sejak 2023.
Awalnya, Sukiman mengaku telah menekuni usaha minyak goreng sejak 2021. Kala itu ia menjual minyak goreng dengan harga normal. “Awalnya tahun 2021 saya jual minyak biasa, belum ada subsidi,” katanya saat menjalani sidang.
Sukiman juga mengakui bahwa dirinya mengurangi isi minyak goreng merek Minyak Kita. Ia menyebut praktik curang itu dilakukan sejak 2023, setelah pemerintah meluncurkan program minyak goreng subsidi. “Sejak 2023 (jualan Minyak Kita), baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 mililiter, ada juga 900 mililiter,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menyoroti keuntungan yang diperoleh Sukiman. Dengan nada datar, Sukiman mengaku keuntungannya tidak banyak. “Kalau dihitung, satu karton hanya Rp 1.000. Itu sudah keuntungan bersih setelah dipotong lain-lain,” kata Sukiman.
Namun, pernyataan itu tidak langsung membuat majelis hakim tidak percaya. “Masa Cuma Rp 1.000? Angkanya tidak masuk akal. Perbotol mungkin?,” ucap hakim dengan nada heran.
Sukiman mengatakan bahwa dirinya menyesal telah mengurangi takaran minyak subsidi. “Saya sangat menyesal sekali. Selama ini saya belum pernah dihukum,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan terungkap, perkara ini berawal dari temuan Polda Jatim di Pasar Wonokromo, Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan acak, minyak goreng bermerek Minya Kita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 850 mililiter.
Polisi kemudian bergerak ke gudang UD Jaya Abadi. Dari penggeledahan, aparat menemukan ratusan kardus berisi minyak goreng kemasan botol dan pouch siap edar. Selain itu, diamankan pula sejumlah peralatan produksi seperti mesin pengisi pouch, sealer, tangki, tandon minyak, timbangan, dan catatan stok maupun penjualan.
Sukiman menjual minyak goreng merek Minyak Kita isi 850 ml dikemas dalam karton berisi 12 botol dengan harga Rp 187.000 per karton atau sekitar Rp 15.583 per botol. Jika dijual eceran, harga dipatok Rp 15.750 per botol. Sedangkan untuk minyak kemasan pouch isi 900 ml dijual Rp 184.000 per karton (isi 12 pouch) atau Rp 15.333 per pouch. Harga eceran dipatok Rp 15.500 per pouch.
Harga itu jauh lebih tinggi jika dihitung dengan isi takaran yang tidak penuh, sementara label kemasan tetap mencantumkan volume 1 liter.
Atas perbuatannya, Sukiman dijerat Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Am)