SAMARINDA – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam (PT KBA), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 sampai 2020 pada Kamis (25/9/2025).

Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menyatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari fakta fakta yang diperoleh di persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2017 sampai 2020

“Perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan dengan para terdakwa antara lain Terdakwa Idaman Ginting Suka selaku Diretur Utama Perusahaan Daerah (Prusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera tahun 2016- 2020, Terdakwa Nurhadi Jamaluddin alias Hadi Bin Djamaluddin selaku Kuasa Direktur CV. Al Ghozan, Terdakwa Syamsul Rizal Bin (alm) H. Selamat Riady selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan M. Noor Herryanto Bin (alm) Santo selaku Direktur utama Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul,” ujar Toni dalam siaran tertulisnya, pada Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan lanjut Toni tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A selaku Direktur Opreasional PT Kace Berkah Alam. Selanjutnya terhadap tersangka A pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH,” pungkas Toni. (Amri)