SURABAYA – Sidang sengketa kepemilikan senjata api Glock 43 kaliber 32 antara penggugat Muhammad Ali dan tergugat PT Conblock Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025). Kali ini di persidangan menghadirkan saksi sopir Owner PT Conblock yaitu Aris Sulistyo.

Sopir pribadi Justini Hudaya, Aris Sulistyo mengungkapkan, bahwa Ali bukan karyawan perusahaan atau pengawal bos PT Conblock. Melainkan ia kerap datang ke kantor PT Conblock hanya menemui Justini.

“Setahu saya, hubungan Pak Ali dengan Bu Justini hanya sebatas teman biasa. Biasanya datang ke kantor, hanya ingin untuk bertemu bu Justini,” ungkap Aris, di hadapan majelis hakim yang diketuai Safruddin di ruang Kartika.

Aris menegaskan bahwa selama dirinya bekerja sejak 2004, ia tidak pernah mengantar Justini dan Ali dalam urusan kedinasan serta tidak pernah melihat ibu Justini memakai jasa pengawal dalam aktifitasnya. “Kalau pergi bareng biasanya cuma makan, ke salon potong rambut dan ke dokter gigi,” tambahnya.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah dugaan kepemilikan senjata api oleh Muhammad Ali. Aris menyatakan pernah melihat Ali datang ke kantor dengan senjata yang terselip di pinggang. Ia juga mengingat satu kejadian saat Ali menunjukkan gambar dua jenis senjata api kepada Justini di dalam mobil seusai dari salon dalam perjalanan menuju tempat makan.

“Waktu itu Ali duduk di belakang bersama Bu Justini. Dia bilang, ‘Ini Bu ada senjata, ada dua macam,’ sambil memperlihatkan gambar,” terang Aris.

Ketika ditanya apakah senjata itu milik PT Conblock, Aris mengaku tidak tahu. Ia juga tak mengetahui secara pasti terkait adanya laporan polisi terhadap Ali dalam perkara ini.

Sementara, Pengacara PT Conblock, Nanang Abdi juga menegaskan bahwa dalam keterangan saksi Aris sangat menguatkan, Ali bukan karyawan maupun pengawal dari Owner PT Conblock. “Saksi yang sejak 2004 bekerja pada Conbloc dan Ibu Justini, saksi menyaksikan bahwa Ibu Justini tidak pernah memakai ajudan atau pengawal pribadi,” ujar Nanang.

Selain itu, saksi Aris juga menyatakan bahwa Ali bukan karyawan yg bekerja di Conbloc, namun hanya teman Bu Justini yang tidak setiap hari datang ke Conbloc. Namun hanya sesekali saja datang ke Conbloc untuk menemui Justini.

“Saksi juga mendengar Ali menawarkan senjata saat duduk di mobil kursi belakang sama Ibu Justini. Disinilah kita harus paham, dan ini membuktikan bahwa inisiatif pembelian senpi oleh Conbloc berasal dari Pak Ali, karena selama ini Conbloc atau Ibu Justini tidak pernah membeli senpi atau memakai ajudan atau pengawal,” tegas Nanang.

Aris di persidangan juga menyebutkan bahwa tidak ada nama Sukirya di PT Conblock yang ditarik sebagai Turut Tergugat dalam perkara/gugatan tersebut. “Yang ada di PT Conblock adalah karyawan bernama Sukiyar, sehingga gugatan ini patut untuk dianggap Eror in Persona atau salah pihak,” pungkas Nanang.

Effendi yang juga pengacara PT Conblock menambahkan bahwa Justini tidak pernah memiliki ajudan atau pengawal pribadi. Kehadiran Ali dalam aktivitas bersama Justini disebut tidak dalam kapasitas pengamanan, melainkan pertemanan pribadi seperti teman-teman yang lain pada umumnya.

Sementara, terkait bukti pemberitaan media yang disebut menjelekkan nama PT Conblock, Effendi menyatakan pihaknya menggugat balik Muhammad Ali sebesar Rp20 miliar atas dugaan pencemaran nama baik.

“Itu bagian dari gugatan rekonvensi kita. Narasumber dari berita itu jelas-jelas Pak Ali,” kata Efendi.

Ia juga menegaskan sekali lagi bahwa tidak pernah sekalipun seorang Ali menjadi pengawal dalam urusan pribadi maupun kedinasan, yang ada hanya pertemanan biasa seperti teman teman ibu justini yang lain. “Masak ada pengawal ikut makan, ke salon dan ke dokter gigi meminta perawatan juga,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi usai sidang, Muhammad Ali membantah telah memberikan pernyataan kepada media yang menyudutkan PT Conblock. “Saya tidak pernah memberi komentar. Tidak pernah menjelek-jelekkan PT Conblock. Saya tidak tahu media itu sumbernya dari mana,” kata Ali.

Untuk diketahui, bahwa dalam materi gugatan berdasarkan nomor 383/Pdt.G/2025/PN Sby. Penggugat Ir Andi Darti, SH.MH dan Muhammad Ali menggugat Erwin Suhariono ST, Justini Hudaja, Dra Lidawati, Nining Dwi Astuti, PT CIP dan Turut tergugat Sukirya dengan nilai sengketa(Rp) 0,00.

Adapun Petitum gugatannya, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa senjata api yang menjadi objek sengketa adalah milik sah Penggugat.
3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim kepemilikan terhadap senjata api milik Penggugat.
5. Menyatakan bahwa laporan polisi yang diajukan oleh Tergugat I dan kesaksian yang disampaikan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV terkait klaim terhadap senjata api milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100. 000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.
7. Menetapkan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penyitaan aset dan eksekusi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Menghukum Para Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media cetak nasional dan elektronik dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
10. Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat dalam melakukan transfer dana kepada Penggugat tanpa kejelasan sumbernya telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan Penggugat serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam transaksi keuangan.
11. Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan penjelasan secara tertulis atau bukti tertulis yang lengkap, jelas, dan sah menurut hukum mengenai transaksi tersebut, termasuk kejelasan sumber dana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip transparansi dan keterbukaan dalam transaksi keuangan.
12. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak memberikan pernyataan yang bertentangan dengan fakta mengenai transaksi tersebut, baik dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun di luar proses hukum, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
13. Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan klarifikasi dalam proses hukum yang sedang berjalan serta memenuhi kewajiban hukum lainnya terkait transaksi keuangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
15. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).(Am)