JAKARTA – Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjadikan Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali digelar dalam persidangan dengan agenda putusan pada Kamis, (4/9/2025).

Namun, Majelis hakim menunda sidang putusan Fariz RM tersebut. Karena kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara meminta majelis hakim membacakan langsung putusannya.

Alasan penundaan ini berkaitan dengan format sidang yang digelar secara online, dengan alasan keamanan. Namun, kuasa hukum Fariz RM lainnya, Griffinly Mewoh berharap sidang putusan dapat digelar secara tatap muka atau offline.

“Alasan ditunda, karena ini agenda putusan, adalah sidang terakhir. Ibarat kata, nafas hidup terakhir Mas Fariz adalah hari ini sebenarnya,” kata Griffinly Mewoh kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

“Karena ini sidang terakhir, ya kita mintanya offline. Dimana Mas Faris harus hadir untuk mendengar secara langsung tidak lewat online,” lanjutnya.

Lebih lanjut Griffinly Mewoh menjelaskan bahwa Fariz RM saat ini dalam kondisi baik, dan sudah siap mendengarkan putusan hakim.

“Seperti yang tadi saya sampaikan, kalau Mas Fariz sendiri, sudah dengan siap dengan segala situasi, apapun yang terjadi, apapun putusan yang diberikan kepada Mas Fariz, Mas Fariz sudah siap untuk menerimanya,” jelasnya.

Selain itu, kata Griffinly Mewoh kliennya Fariz RM juga menitipkan pesan kepada tim kuasa hukum agar tidak melakukan banding terkait vonis yang dibacakan oleh majelis hakim minggu depan pada 11 September 2025.

“Berdasarkan permintaan Mas Fariz ke saya, bahwa, Udah, Bro, apapun putusannya, kalau direhab alhamdulillah, kalaupun diputus pidana penjara, ya udah, sudah tidak usah ada banding-banding’,” pungkas Griffinly Mewoh.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara, pada Kamis (4/8/2025) lalu. Ia dianggap Jaksa terbukti sesuai Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar Pasal 111 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP pidana. (Amri)