SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) geledah empat titik lokasi yang diduga terendus atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) sejak 2017 hingga 2025.

Penggeledahan itu dilakukan oleh tim Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim menyisir 4 titik lokasi yaitu kantor KSOP Kelas IV Probolinggo, kantor PT PJU di Surabaya, kantor PT DABN di Gresik, dan kantor PT DABN di Pelabuhan Probolinggo.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan penggeledahan dilakukan Selasa (19/8/2025) mulai pukul 10.00 hingga 17.30 WIB, dengan pengawalan petugas Polisi Militer (POM) TNI.

Berlangsung penggeledahan tim penyidik menyita dokumen dan alat bukti elektronik yang dinilai berkaitan langsung dengan dugaan korupsi. “Semua tindakan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Jatim,” kata Windhu.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jatim Nomor Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Selain itu, penyidik menyita dokumen dan alat bukti elektronik terkait dugaan korupsi PT DABN, berdasar Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

Windhu menegaskan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. “Korupsi di sektor jasa kepelabuhanan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas. Kami akan bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini,” tegasnya.

Berawal dari PT Delta Artha Bahari Nusantara mengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017. Dugaan korupsi terendus setelah laporan mengenai penyimpangan pengelolaan pelabuhan yang berpotensi merugikan negara masuk ke aparat penegak hukum.(Am)