PAPUA – Kejaksaan Tinggi Papua dibawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, SH. MH dan Asisten Pidana Khusus Nixon Mahuse kembali patut diapresiasi. Pasalnya, mereka berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara pidana korupsi.

Kejati Papua telah menerima penyerahan uang sebesar Rp10 miliar yang merupakan uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terpidana Yunus Wonda atas perkara korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke XX (dua pulih) Papua Tahun 2021, Jayapura, Selasa 19 Agustus 2025.

“Hari ini, Yunus Wonda, selaku Ketua Harian penyelenggaraan PON XX Papua Tahun 2021 dengan penuh kesadaran menyerahkan uang Rp.10 miliar, sebagian dari beban uang pengembalian kerugian negara yang dibebankan kepadanya, yakni Rp.61.259.823.000,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse kepada wartawan Selasa (19/8/2025).

Lebih lanjut Nixon menjelaskan bahwa tanggungan kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Yunus Wonda, selaku Ketua Harian PB.PON XX Papua kurang lebih sebesar Rp. 61.259.823.000,- dengan rincian sebagai berikut, yaitu:

1. Dari pinjaman panitia peresmian stadion Rp.17.800.000.000,-
2.Yang diserahkan ke KONI Pusat Rp. 9.019.823.000,-
3. Dari dana Ops KH dan Ops.Sekretariat, Rp. 32.340.000.000,-
4. Pembayaran tanah kepada Luther patanduk, Rp. 2.100.000.000,-
Total Rp.61.259.823.000,-

“Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini yang dilakukan keluarga terpidana Yunus Wonsa. Uang ini dititipkan di rekening sementara Kejati Papua. Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana korupsi tersebut,” ujar Nixon Mahuse.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi ini, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 205.889.106.541,- (dua ratus miliar) yang sebelumnya telah dibebankan juga kepada 4 terdakwa (3 telah incrach, 1 dalam upaya hukum banding).

Dari ratusan miliar kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa, Kejati Papua saat ini telah berhasil menyita dan menerima pengembalian kerugian keuangan negara mencapai Rp. 33.730.006.666,- (tiga puluh tiga miliar), dengan perincian , pengembalian Tahun 2024 sebesar Rp. 15.604.962.030,- dan pengembalian Tahun 2025 sebesar Rp. 18.125.044.636,-.

Disampaikan, terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Asidsus Kejati Papua berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak Yunus Wonda untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Kajati Papua Hendrizal Husin menegaskan komitmen jajarannya dalam penanganan perkara pidana korupsi PON Papua Tahun 2021 ini profesional dan berintegritas. Pengembalian atau pembayaran kerugian keuangan negara ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejati Papua dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor PNBP. (Amri)