SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menuntut hukuman 10 bulan penjara terhadap terdakwa Otniel Crispus Thamrin, kasus judi online Kasino senilai puluhan juta, pada Kamis (1/8/2025).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
“Menyatakan Terdakwa Otniel Crispus Thamrin dituntut hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ujar jaksa Hajita di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. “Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 10 bulan,” imbuhnya.

Diketahui dalam dakwaan, Otniel terbukti bermain judi kasino online di situs www.olympus88dewa.com sejak Februari 2025 hingga penangkapannya pada 19 April 2025. Ia membuat akun pengguna “KNSNIELTHAM” dan tercatat melakukan 10 kali deposit dengan total nilai mencapai Rp57,8 juta.

Permainan dilakukan menggunakan satu unit iPhone 11 berwarna abu-abu melalui jenis permainan Slot88 High Flyer. Dalam satu kali putaran, Otniel memasang taruhan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, dengan sistem permainan untung-untungan berbasis kecepatan klik sebelum visual “pesawat” meledak di layar.

Otniel akhirnya ditangkap pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh petugas Polrestabes Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi dan mencatat transaksi keuangan.

Barang bukti yang diajukan dalam sidang ini di antaranya 1 unit iPhone 11 warna abu-abu yang digunakan untuk bermain judi online, 1 unit iPhone 5 hitam berisi riwayat mutasi rekening BCA milik terdakwa.(Am)