SURABAYA – Kesempatan selalu datang di saat korban lengah, hal itulah melancarkan aksi nekat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di siang hari di kawasan Bulak Jaya, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Rabu (9/7/2025).

Seorang pria paruh baya berinisial FR (45), warga Kabupaten Sampang, Madura, berhasil dibekuk setelah tertangkap tangan mencuri motor milik seorang pelajar.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Semampir tak lama setelah kejadian berlangsung. Satu pelaku lain yang berperan sebagai pengawal saat beraksi berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Semampir Ipda Su’ud, mewakili Kapolsek AKP Herry Iswanto, S.H., membenarkan bahwa korban berinisial AMFRP (17), seorang pelajar, memarkir motor Yamaha R25 warna merah di depan rumahnya pada pukul 13.00 WIB. Namun sekitar pukul 14.30 WIB, korban menyadari motornya hilang.

“Saksi melihat dua orang mencurigakan, salah satunya menuntun motor korban, sementara pelaku lain mengendarai motor berbeda sebagai pengawal,” terang Ipda Su’ud.

Korban dan saksi bergegas keluar rumah sambil berteriak “maling”, membuat pelaku panik dan meninggalkan motor curian. Warga yang mendengar teriakan langsung membantu mengejar hingga satu pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit motor Yamaha R25 merah milik korban, STNK asli, kunci motor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam detik-detik pencurian.

Selain itu, dari tangan pelaku FR juga diamankan sepeda motor Honda Supra C125R merah-hitam yang digunakan saat beraksi.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa FR bukan kali ini saja beraksi. Ia tercatat sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Aksi pertama terjadi pada awal Juli 2025 di kawasan Tenggumung Wetan, Surabaya, saat FR mencuri Honda Beat putih bersama pamannya berinisial B, yang kini masuk DPO.

Motor hasil curian itu dijual di wilayah Sampang, Madura seharga Rp 2,3 juta.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Siapapun yang terlibat akan kami kejar hingga tertangkap. Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Dalam kejadian ini, Polsek Semampir akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang telah diketahui identitas serta alamat domisilinya.(Am)