Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Duplik Penasehat Hukum Chalas Kromoto Bantah Replik Jaksa, Tidak Terbukti Langgar UU Merek

54
×

Duplik Penasehat Hukum Chalas Kromoto Bantah Replik Jaksa, Tidak Terbukti Langgar UU Merek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara pidana pelanggaran merek dagang dengan terdakwa Chalas Kromoto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/7/2025).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum dari Law Firm TOP & Partners secara tegas membantah seluruh argumentasi dalam replik JPU yang mereka nilai tidak menghadirkan fakta baru maupun argumentasi hukum yang relevan.

banner 325x300

“Replik Jaksa hanya merupakan pengulangan dan tidak menjawab secara substansi nota pembelaan kami,” ujar Topan, salah satu penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  IPW Desak Kapolri Periksa Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Anak Pemilik Prodia Rp 20 Miliar

Tim penasihat hukum Chalas Kromoto menyoroti ketidaksesuaian barang bukti yang diajukan pelapor, Sadikin Susanto, dengan sertifikat merek IDM000396709. Barang bukti berupa kantong plastik berwarna kuning dan merah disebut berbeda dari etiket yang terdaftar yang hanya bergambar hitam putih.

Mereka merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung No. 436 K/Pdt.Sus-HKI/2017 yang menyatakan bahwa perlindungan hukum terhadap merek hanya berlaku sesuai dengan bentuk dan rincian yang terdaftar secara resmi.

Selain itu, Penasihat hukum juga membantah tuduhan pelanggaran merek yang dikaitkan dengan aktivitas terdakwa pada Januari hingga Maret 2021. Mereka menegaskan bahwa pada saat itu, merek milik Chalas Kromoto dengan nomor pendaftaran IDM00887409 masih berstatus aktif dan sah secara hukum.

Baca Juga :  Pledoi Chalas Kromoto: Dakwaan Jaksa Tidak Berdasar Secara Hukum

“Merek tersebut baru dibatalkan oleh Pengadilan Niaga pada Desember 2022. Maka tuduhan pelanggaran tidak bisa dikenakan secara surut,” tegas Firmansyah Adnan, anggota tim hukum terdakwa.

Menanggapi pernyataan JPU yang menyebut pembelaan terdakwa bersifat subjektif, tim hukum menyatakan bahwa seluruh argumen mereka disusun berdasarkan fakta persidangan, keterangan ahli, dan alat bukti sah di pengadilan.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum merujuk pada Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956, yang mengatur bahwa jika terdapat sengketa perdata, maka pemeriksaan perkara pidana seharusnya ditangguhkan.

Baca Juga :  Ada 656 Calon Advokat Ambil Sumpah di PT Jakarta, Berikut Ini Organisasinya

“Kasus merek ini sudah diselesaikan melalui gugatan perdata dan telah berkekuatan hukum tetap. Klien kami juga sudah berhenti memproduksi barang terkait. Tidak ada lagi urgensi untuk mempidanakan,” ujar Muhammad Ikbal, kuasa hukum lainnya.

Mengakhiri dupliknya, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Chalas Kromoto dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Kamis pekan depan. (Ram)

Example 300250
Example 120x600