Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Jaksa Masuk Pesantren, Kajari Karawang Syaifullah Paparkan Edukasi Hukum Terkait Diskriminasi Guru

34
×

Jaksa Masuk Pesantren, Kajari Karawang Syaifullah Paparkan Edukasi Hukum Terkait Diskriminasi Guru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARAWANG – Upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang patut diajungkan jempol. Pasalnya mereka terus berbuat untuk kepentingan umat dan kemaslahatan, dengan program kerja, Jaksa Masuk Pesantren pada Rabu (22/1/2024). Setelah sebelumnya berhasil menggelar program Jaksa Masuk Kampus.

Kini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Syaifullah SH MH kembali menggelar Rapat Kerja Daerah dan Seminar Edukasi Hukum Hidayatullah Rayon Tengah, yang meliputi Karawang, Purwakarta, Kota & Kabupaten Bekasi, dengan tema “Perlindungan Hukum untuk Guru, Da’i dan Masyarakat dalam Rangka Menyikapi Maraknya Diskriminasi”.

banner 325x300

Dalam seminar edukasi hukum tersebut, Keynote Speaker Bupati Karawang H. Aep Sepuluh SE, dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin. Sedangkan narasumber Kajari Karawang Syaifullah SH MH, Direktur LBH Hidayatullah Pusat DR Dudung A. Amandung dan Kepala Ba kesbangpol Karawang H Sujana Ruswana SH MH.

Baca Juga :  Terbukti Melakukan Penipuan, Herry Sunanda di Vonis 10 Bulan Penjara

Dalam paparannya, Kajari Karawang Syaifullah mengatakan guru berhak memperoleh rasa aman, nyaman dan jaminan saat melaksanakan tugas. “Jadi seorang guru jangan khawatir saat memberikan metode pembelajaran, selama itu mengikuti prosedur, Insya Alloh bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Dirtut Kejaksaan Agung Apresiasi MA, Terkait Putusan Perkara Korporasi Wilmar Group

Kemudian kata Syaifullah didalam pasal 33 ayat 1 juga dijelaskan bahwa pemerintahan daerah wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga :  Diduga Palsukan Dokumen, Sekwan Lamandau Polisikan BPKP dan Jaksa ke Polda Kalteng

“Jadi, pemerintah daerah haruslah mendukung, dan berperan serta aktiv didalam kehidupan bermasyarakat, agar tidak terjadi diskriminasi terhadap guru,” pungkasnya. (Amri)

Example 300250
Example 120x600