Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasionalSurabaya

Pemkot Surabaya Ratakan 61 Bangli di Tambak Wedi Baru

42
×

Pemkot Surabaya Ratakan 61 Bangli di Tambak Wedi Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meratakan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas tanah aset pemkot di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII dan Gang XII-A, Surabaya, Minggu (5/1/2024).

Penertiban itu dilakukan oleh Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Surabaya. Lantaran lahan berdirinya bangunan-bangunan tersebut dimanfaatkan tanpa adanya izin resmi.

banner 325x300

Kegiatan berlangsung melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, ratusan personel Satpol PP, serta dukungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), kelurahan, dan kecamatan setempat.

Baca Juga :  DKI Jakarta Dorong Penanganan Stunting Lewat Pos Gizi di Tamansari

Mudita Dhira selaku Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, mengatakan bahwa sebanyak 61 bangli di atas lahan aset Pemkot Surabaya ditertibkan, karena kepentingan pribadi. “Hari ini kami melakukan penertiban di lahan aset Pemkot Surabaya yang digunakan warga tanpa izin. Lahan ini telah dimanfaatkan, seperti parkir, tempat usaha, hingga rumah tinggal,” ungkap Mudita, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi bersama kecamatan dan kelurahan setempat.

Baca Juga :  Toko Sembako di Sidotopo Wetan Dibobol Maling, Pemilik Lapor Polisi

Luas Aset Pemkot Surabaya yang digunakan oleh warga seluas 4.424 meter persegi di Gang XII dan 720 meter persegi di Gang XII-A. “Kami sudah menyampaikan peringatan secara bertahap, mulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga. Setelah proses tersebut, hari ini kami laksanakan penertiban,” tambahnya.

Sebelumnya pihak pemerintah setempat telah melakukan monitoring serta pendataan terkait kondisi lahan tersebut. “Monitoring dan pendataan ini dilakukan untuk memastikan status penggunaan lahan aset Pemkot Surabaya yang berada di Kecamatan Kenjeran. Penertiban ini ditargetkan selesai dalam dua hari. Setelah selesai, pengelolaan lahan akan diserahkan kepada BPKAD sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut,” pungkas Mudita.

Baca Juga :  Polres Kediri Amankan 4 Wanita Viral Pencurian Lintas Provinsi

Terpisah, setelah lahan diratakan, Lurah Tambak Wedi, Matlilla mengaku masih belum tahu lahan tersebut digunakan untuk apa, dan akan membahas dengan Organisasi Perangkat Desa (OPD). “Masih akan dibahas dengan Opd terkait,” pungkasnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600