Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

2
×

Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamoidsus). Selasa (26/11/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menyatakan dua saksi yang diperiksa adalah EN, selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia, dan OCK, seorang Advokat/Pengacara. Kedua saksi diperiksa di Jakarta untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat bukti dalam perkara yang tengah disidik, yang melibatkan tersangka ZR dan LR.

Example 300x600

“Penyidikan ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang terjadi dalam penanganan perkara Ronald Tannur antara tahun 2023 hingga 2024. Kejagung berharap pemeriksaan saksi-saksi ini akan membantu proses pembuktian dalam perkara tersebut dan mempercepat penyelesaian kasus,” ujar Harli dalam siaran persnya di Jakarta.

Baca Juga :  Tangis Pecah di Sidang Kasus ITE, Fitri Bacakan Pesan Anak untuk Terdakwa Yokke Hargono

Lebih lanjut mantan Kajati Papua Barat ini menyatakan bahwa penyidikan terus berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Saksi Devi Meilani Ungkap Dana Rp100 Miliar Sudah Cair dan Dibayarkan

“Kejagung akan terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini mendapat perhatian serius dan diproses dengan adil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sidang Gugatan PMH PT PP Property, Diminta Penuhi Kewajibannya Terkait SHMRSS

Penyidikan ini kata Harli menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya terkait dengan praktik suap dan gratifikasi yang dapat merusak sistem hukum dan keadilan di negara ini. (Ram)

Example 300250
Example 120x600