BATAM, BAROMETER – Sikap tertutup Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, terkait penanganan saluran utilitas tanpa identitas atau yang kerap disebut “Pipa Hantu” di luar kawasan industri Batamindo ini, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, hingga memasuki Oktober 2026, DLH Kota Batam tak kunjung mempublikasikan hasil uji laboratorium maupun membuka Berita Acara Pengambilan Sampel yang dilakukan sejak 31 Juli 2026 lalu.
Kebuntuan informasi ini memicu kritik keras dari Praktisi Hukum, Auditor Hukum, sekaligus Ombudsman SWI Kepri, J. Fernandez, S.H. Ia menilai tindakan bungkam tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di lingkungan Pemko Batam.
“Sikap DLH Kota Batam yang menahan hasil uji laboratorium dan Berita Acara pengambilan sampel sejak 31 Juli 2026 hingga detik ini adalah bentuk ketertutupan yang mencederai amanat undang-undang,” ujar Fernandez kepada awak media di Batam, Kamis (8/10/2026).
Menurut Fernandez, dokumen hasil uji sampel lingkungan hidup menyangkut keselamatan ruang publik dan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, data tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia negara.
Kewajiban instansi pemerintah dalam membuka data potensi pencemaran lingkungan secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Serlain itu, Pasal 65 dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Fernandez menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu terkait kondisi lingkungan di sekitarnya.
“Adanya istilah ‘pipa hantu’ milik kawasan tersebut justru menuntut penegakan hukum dan transparansi ekstra, bukan malah ditutupi. Ketertutupan ini memicu kecurigaan masyarakat akan adanya dugaan pembiaran,” tambahnya.
Keterlambatan hasil Lab ini mengindikasikan maladministrasi, karena rentang waktu pemeriksaan yang telah melewati batas kewajaran juga menjadi sorotan. Terhitung sejak pengambilan sampel pada akhir Juli hingga awal Oktober 2026, proses ini sudah berjalan lebih dari dua bulan tanpa kejelasan.
Secara teknis prosedur laboratorium, hasil uji sampel limbah seharusnya sudah selesai dan dapat diumumkan sejak lama. Penahanan informasi tanpa alasan hukum yang sah ini patut diduga sebagai bentuk maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay).
Tindakan DLH Batam ini dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menyikapi kebuntuan birokrasi ini, elemen masyarakat, media, serta pemantau lingkungan didorong untuk mengambil langkah hukum konkret.
<span;><span;>”Jika DLH Kota Batam terus menutup akses dokumen publik tersebut, langkah hukum yang sangat terbuka untuk ditempuh adalah mengajukan permohonan tertulis melalui PPID. Apabila tetap diabaikan, sengketa informasi publik dapat langsung diajukan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, sekaligus melaporkan jajaran pimpinan instansi terkait ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri atas dugaan maladministrasi pelayanan publik,” pungkas Fernandez.
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat Batam masih menunggu transparansi dan ketegasan Pemko Batam dalam menindaklanjuti isu pencemaran lingkungan dari “pipa hantu” tersebut demi keselamatan ruang publik.(Yat)

















