Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Gugatan Ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah Dinyatakan Menang, Lia Istifhama Sumringah

×

Gugatan Ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah Dinyatakan Menang, Lia Istifhama Sumringah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Kemenangan sidang gugatan dalam perkara nomor 1112/Pdt.G/2025/PN Sby, membuat Lia Istifhama tampak sumringah saat jumpa pers terkait perkara yang menimpa ibunya, Hj Aisyah. Putri pemilik Ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.

Gugatan tersebut diajukan Andreas Handiono Budianto itu dimenangkan oleh Hj Aisyah. Lia sebagai Putri pemilik Ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah itu berkali-kali mengucapkan syukur. Setelah mengetahui gugatan wanprestasi terhadap sang ibu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

banner 325x300

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, pada Rabu (30/9/2026), bahwa gugatan Andreas ditolak untuk seluruhnya.

Selain itu dalam gugatan balik atau rekonvensi, majelis menyatakan Hj Aisyah sebagai pemilik sah tanah dan bangunan rumah seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari Lebar Nomor 54, Surabaya. Tanah tersebut berdiri bangunan yang digunakan sebagai ponpes Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.

Baca Juga :  Sidang Investasi Buah Impor, Saksi Agus Akui Terima dan Jual Dua Mobil Milik Terdakwa

Majelis hakim juga menyatakan hubungan hukum antara Hj Aisyah dan pihak yang terkait dalam perkara tersebut merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan SHM Nomor 1989. Bukan perjanjian jual beli.

Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 48 dan Akta Kuasa untuk Menjual Nomor 49, keduanya tertanggal 13 November 2015, juga dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Mulyadi, kuasa hukum Hj Aisyah mengatakan bahwa putusan tersebut menjadi jawaban atas sengketa kepemilikan tanah dan bangunan pondok. “Dan kami merasa kami telah menerima baik keadilan formil, keadilan materiil, dan juga kepastian hukum,” kata Mulyadi, pada Jumat (2/10/2026) di hadapan wartawan.

Menurutnya, perkara itu bermula pada 2015. Saat itu, seseorang meminta bantuan modal kerja kepada Hj Aisyah. Karena memiliki hubungan baik dan rasa empati, Hj Aisyah bersedia membantu dengan menjadi penjamin.

Baca Juga :  Gegara Ditagih Hutang, Wahyu Tusuk Teman Sendiri

Nilai yang dijaminkan sekitar Rp 1 miliar. Namun, akta yang disodorkan belakangan diketahui bukan akta perjanjian utang-piutang, melainkan PPJB dan kuasa menjual. “Jadi klien kami itu bukannya meminjam uang, tapi karena suatu hubungan, sebagai penjamin atas orang yang meminta tolong, dibantu,” ujarnya.

Lanjut Mulyadi, bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah pihak sejak 2016. Sebagian di antaranya telah berstatus tersangka dan sebagian lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Timur.

Mulyadi sangat mengapresiasi putusan PN Surabaya. “Dan besar harapan teman-teman dan rekan-rekan media dapat mengawalnya dengan baik agar bagi korban, bukan yang hanya kami, dapat mendapatkan keadilan,” katanya.

Sementara Lia Istifhama yang akrab dipanggil ning Lia mengungkapkan kisah perjalanannya. Bahwa dia mengetahui persoalan yang menimpa orang tuanya setelah menerima surat pada 25 Juni 2022. “Saya baca, saya kaget. Di situlah kemudian saya tahu ternyata ayah saya yang meninggal 2020, meninggal dua tahun kemudian, 2022 bulan Juni, orang tua saya meninggalkan sebuah masalah yang tidak pernah saya ketahui. Yaitu masalah terkait dengan pondok pesantren,” ungkap Lia yang juga menjabat sebagai anggota DPD RI.

Baca Juga :  Diduga Otak Pembongkaran Rumah Nenek Elina, Samuel Digelandang Polisi

Kemenangan dalam gugatan tersebut bukan sebagai kemenangan untuk berpesta pora. “Bagi saya itu bukan sebuah kemenangan yang euforia, tapi bagi saya kemenangan yang dibuka,” katanya.

Dia berharap putusan tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa. “Ada masyarakat yang menjadi korban namun justru berhadapan dengan proses hukum. Bahkan memang ada beberapa kawan yang kami temui kemarin di kantor Perwakilan DPD RI Jatim, bahwa ada beberapa masyarakat yang sudah kehilangan aset, kehilangan rumah, kehilangan bangunan, dan sudah merasakan bagaimana hukuman penjara. Padahal mereka korban,” pungkas Lia.(Am)

Example 120x600