Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaanNasionalPOLRI

Sinergitas Kejaksaan dan Polri, Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru 2026

2
×

Sinergitas Kejaksaan dan Polri, Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat sinergitas melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan diterapkan mulai awal 2026.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dalam Pertemuan Sinergitas dan Persamaan Persepsi yang dihadiri Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

banner 325x300

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa lahirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana nasional, yang menandai peralihan dari sistem hukum peninggalan kolonial menuju paradigma penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Jessica Kumala Wongso Hadiri Sidang PK, Harap Bebas Murni

“Ini bukan sekadar perubahan pasal atau redaksi, tetapi pembaruan semangat dan paradigma penegakan hukum pidana yang lebih menghormati hak asasi manusia dan responsif terhadap perkembangan zaman,” ujar Jaksa Agung.

Ia menegaskan, tantangan utama ke depan adalah memastikan konsistensi penerapan norma hukum baru tersebut. Tanpa sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, perbedaan penafsiran dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Untuk itu, terdapat tiga aspek utama yang perlu disamakan persepsinya, yakni pemahaman asas-asas pokok dalam KUHP dan KUHAP baru, penafsiran pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, serta penguatan peran masing-masing institusi dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Baca Juga :  Perkara Dugaan Penggelapan Rp100 Miliar, Penggugat Laporkan Majelis Hakim PN Bandung Ke KY dan Bawas MA

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan dan Polri menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang mencakup penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kualitas berkas perkara, pertukaran data dan informasi, dukungan pengamanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu lintas lembaga.

Kerja sama tersebut juga akan terintegrasi dalam penyusunan sejumlah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain RPP Pelaksanaan KUHAP, RPP Mekanisme Keadilan Restoratif, serta RPP Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Presdir PT Sritex Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan dapat mewujudkan sistem peradilan pidana yang tegas namun berintegritas. “Keadilan bukan hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi juga harus lahir dari hati nurani aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, jajaran pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda se-Indonesia, baik secara luring maupun daring. (Ram)

Example 300250
Example 120x600