SURABAYA — Tiga oknum satpam internal Hotel Gunawangsa Merr, Rungkut Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian motor (ranmor) milik korban Ojek Online (Ojol) Taufik Wida Basuki (49) asal Sidoarjo.
Ketiga diantaranya Selamet Muthrofi (34) asal Jombang, Julianto Bagus Pratama (25) dan Gustiari Faisal Afda’u (26) asal Sidoarjo. Ketiganya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian berdasarkan Surat laporan Polisi (LP) nomor LP/B/122/XII/2025/SPKT/POLSEK RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Desember 2025.
Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso menjelaskan Perkara tersebut bermula pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di area parkiran ojek online yang berada di depan Apartemen Gunawangsa. “Satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga dilaporkan hilang saat diparkir dalam kondisi terkunci,” ujarnya.
Korban Taufik selaku ojol kehilangan motor jenis Honda Beat tahun 2014 warna biru putih dengan Nomor Polisi W 5738 NFN, Nomor Rangka MH1JFD22EK870047, Nomor Mesin JFD2E2866251, dengan STNK atas nama Mahfudz.
“Berdasarkan laporan polisi, ketiganya dijerat dugaan tindak pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Agus.
Kapolsek Rungkut menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat malam, 28 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, korban tiba di Apartemen Gunawangsa menggunakan sepeda motor tersebut. Kendaraan diparkir di area parkir tamu dengan kondisi terkunci stang dan rumah kunci tertutup.
“Usai memarkir kendaraan, korban menunggu rekannya yang membawa kunci apartemen di sebuah minimarket. Sekitar pukul 22.30 WIB, rekannya datang dan korban kemudian masuk ke apartemen untuk beristirahat. Keesokan harinya, Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke area parkiran. Namun setibanya di lokasi, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat,” jelasnya.
Karena kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Am)



















